Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah penyidikan dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Blueray Cargo. Pada Selasa, 12 Mei 2026, penyidik KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sebuah kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan Blueray. Kontainer tersebut masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, dan telah lebih dari 30 hari tidak diajukan Pemberitahuan Impor Barang ke Bea Cukai.
Isi Kontainer dan Klarifikasi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis pada Rabu, 13 Mei 2026, mengungkapkan bahwa saat dibuka, kontainer tersebut berisi suku cadang atau sparepart kendaraan. Barang-barang ini termasuk dalam kriteria dilarang atau dibatasi pemasukannya (impor). "Penyidik tentu nantinya akan mengklarifikasi kepada pihak Blueray dan pihak terkait, baik itu perusahaan importir, forwarder, maupun kepada pihak Ditjen Bea Cukai," ujar Budi.
Penggeledahan Rumah Heri Black
Sebelumnya, pada Senin, 11 Mei 2026, KPK juga menggeledah rumah salah satu pihak yang diduga terafiliasi dengan Blueray. Rumah tersebut diduga milik Heri Setiyono alias Heri Black, yang merupakan saksi dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. "Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah catatan dan barang bukti elektronik," kata Budi. Dari barang bukti yang diamankan, penyidik mendapatkan informasi tentang upaya menghambat proses penyidikan, termasuk pengondisian dari pihak eksternal.
Upaya Merintangi Penyidikan
Budi menegaskan bahwa informasi tersebut bisa masuk kategori upaya merintangi penyidikan, baik langsung maupun tidak langsung. "Penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak," tegasnya. Heri Black sendiri sebelumnya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Jumat, 8 Mei 2026, tetapi tidak hadir.
Tersangka dan Proses Hukum
Proses hukum ini bertujuan melengkapi berkas perkara tujuh orang tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi. Mereka adalah:
- Rizal, mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026
- Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai
- Orlando, Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
- Budiman Bayu Prasojo, Pegawai Ditjen Bea dan Cukai
- John Field, Pemilik PT Blueray
- Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray
Para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Untuk pihak PT Blueray, mereka sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penyitaan Lainnya
Dalam proses penyidikan, KPK juga menggeledah Safe Deposit Box (SDB) di salah satu bank di Medan yang diduga milik Rizal. SDB tersebut berisi logam mulia, uang valas dolar AS dan Ringgit, serta uang Rupiah dengan total nilai sekitar Rp2 miliar. Selain itu, KPK menyita barang bukti dari Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, berupa komputer Apple Mac, kamera mirrorless Lumix S5IIX, monitor, dan sistem mikrofon nirkabel.
CNNIndonesia.com masih menunggu tanggapan dari Heri Black terkait upaya paksa yang dilakukan KPK.



