Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk perangkat elektronik dan dokumen penting. Barang bukti serupa juga disita saat KPK menggeledah PT Visa Empat Bali dan CV Visa Agung Bali Teratai Promenade. Ketiga lokasi di Bali ini digeledah sejak 17 hingga 19 Juni 2026 sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan Silmy Karim.
Pernyataan Juru Bicara KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik. "Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang," ujarnya di Jakarta, Sabtu (20/6/2026).
Pemeriksaan Silmy Karim
Sebelumnya, pada Jumat (19/6/2026), KPK memeriksa Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026, Silmy Karim, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Materi pemeriksaan mencakup dugaan penerimaan uang dari pemerasan dan gratifikasi. "Selain itu dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah disita," kata Budi.
Operasi Tangkap Tangan dan Penetapan Tersangka
Pada 2-3 Juni 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. OTT ini merupakan yang ke-11 sepanjang tahun 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 17 orang, terdiri dari delapan penyelenggara negara atau ASN dan sembilan pihak swasta yang diduga sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Silmy Karim mendatangi KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri. KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 4 Juni 2026. Mereka diduga melakukan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (sekarang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan). Para tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar.
Daftar Tersangka
- Silmy Karim – Mantan Dirjen Imigrasi (2023-2024)
- Saffar Muhammad Godam – Plt. Dirjen Imigrasi (2024-2025)
- Jaya Saputra – Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat, mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian (2024-2025)
- Ronald Arman Abdullah – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat
- Tessar Bayu Setyaji – Kepala Subdit pada Ditjen Izin Tinggal dan Status Keimigrasian
- Bagus Bramantyo – Kepala Subdit pada Ditjen Izin Tinggal dan Status Keimigrasian
- Juniadi Sri Priambudi – Ketua Tim Alih Status ITAS
- Gusti Benardiansyah – Staf Subdit Izin Tinggal
KPK terus mengembangkan penyidikan kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memulihkan kerugian negara.



