KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Kedua Asrul Azis Taba Kasus Kuota Haji
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Kedua Asrul Azis Taba

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Asrul Azis Taba, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Asrul merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya tidak keberatan menjalani proses hukum tersebut.

KPK Punya Bukti Kuat

"KPK akan menghadapi proses praperadilan tersebut dengan menghormati kewenangan majelis hakim untuk menguji aspek legalitas tindakan penyidik. Seluruh argumentasi dan alat bukti yang menjadi dasar tindakan penggeledahan akan disampaikan secara terbuka dalam persidangan," ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026). KPK optimistis karena memiliki bukti kuat yang dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. "Terlebih, penyidikannya juga sudah dinyatakan lengkap dan dilakukan limpah ke tahap penuntutan," tambahnya.

Hormati Upaya Hukum Tersangka

Meskipun optimis, KPK tetap menghormati setiap upaya hukum yang ditempuh oleh tersangka, termasuk permohonan praperadilan ini. "Mekanisme praperadilan merupakan hak yang dijamin oleh hukum sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang menjunjung tinggi prinsip due process of law," tutur Budi. Ia menegaskan bahwa KPK profesional dalam proses penyidikan perkara kuota haji, berlandaskan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta memenuhi aspek materiil maupun formil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penggeledahan Sah Secara Hukum

Budi menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari tindakan penyidikan untuk memperoleh dan mengamankan alat bukti guna membuat terang suatu dugaan tindak pidana. "Karena itu, setiap tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan kebutuhan penyidikan, disertai dasar hukum yang sah, serta berada dalam koridor akuntabilitas dan pengawasan yang berlaku," tegas Budi. KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mengawal proses hukum perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Bukan Gugatan Pertama

Ini bukan praperadilan pertama yang diajukan Asrul Azis Taba terhadap KPK. Sebelumnya, ia telah mengajukan gugatan serupa setelah ditetapkan sebagai tersangka, namun gugatan tersebut ditolak oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, pada 6 Juli 2026. Kini, Asrul kembali mengajukan praperadilan kedua terkait tindakan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik. Permohonan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (17/7/2026), tiga hari setelah KPK mengumumkan rampungnya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Permohonan teregistrasi dengan nomor perkara 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel. Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan dijadwalkan digelar pada Jumat (24/7/2026).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga