KPK Selamatkan Rp 43,8 Miliar Anggaran di Mojokerto dari Potensi Penyimpangan
KPK Selamatkan Rp 43,8 Miliar Anggaran di Mojokerto

KPK Selamatkan Rp 43,8 Miliar Anggaran di Mojokerto dari Potensi Penyimpangan

Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil melakukan penyelamatan uang negara dari potensi penyimpangan senilai Rp 43,8 miliar sepanjang Tahun Anggaran (TA) 2025-2026 di Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto. Langkah antisipatif ini diambil melalui intervensi dan verifikasi lapangan atas 23 rekomendasi strategis KPK pada 14 Agustus 2025, dengan fokus pada pengetatan kriteria administratif dan teknis untuk mencegah tindak pidana korupsi.

Detail Penyelamatan Anggaran 2025-2026

Direktur Korsup Wilayah III KPK, Imam Turmudhi, menjelaskan bahwa Pemkot Mojokerto berhasil menyesuaikan anggaran hingga Rp 43,8 miliar dengan mengeliminasi pos-pos yang rawan penyimpangan, seperti Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, bantuan sosial (bansos), dan dana hibah. "Saya yakin dengan tidak merealisasikan anggaran tidak sesuai, khususnya dari usulan pokir berdasarkan hasil verifikasi dan validasi lapangan ini, memiliki tantangan luar biasa," ujar Imam pada Rabu (15/5/2026).

Pada tahun 2025, total efisiensi mencapai Rp 19,2 miliar, dengan rincian sebagai berikut:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Anggaran dari usulan pokir yang tidak direalisasikan sebesar Rp 14,2 miliar, dari semula Rp 29,2 miliar menjadi Rp 14,9 miliar, setelah mengeliminasi 84 usulan kegiatan yang tidak memenuhi kriteria teknis.
  • Efisiensi bansos dan hibah sebesar Rp 4,5 miliar, termasuk penghematan Rp 3,5 miliar pada bansos (dari Rp 12,4 miliar menjadi Rp 8,9 miliar) dan Rp 964 juta pada hibah (dari Rp 22,7 miliar menjadi Rp 21,7 miliar).
  • Efisiensi melalui konsolidasi pengadaan barang dan jasa (PBJ) sebesar Rp 412 juta, dari Rp 9,1 miliar menjadi Rp 8,7 miliar, dengan menggabungkan paket pengadaan di Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, dan Dinas Kebudayaan.

Untuk tahun 2026, berdasarkan asistensi dan verifikasi awal, KPK bersama Pemkot Mojokerto memproyeksikan efisiensi tambahan sebesar Rp 24,6 miliar, termasuk penyesuaian anggaran pokir sebesar Rp 16,2 miliar dan efisiensi bansos serta hibah sebesar Rp 8,16 miliar.

Anomali dan Temuan Kritis KPK

KPK juga menemukan beberapa anomali yang mengkhawatirkan dalam pengelolaan anggaran di Mojokerto. "Digitalisasi seperti e-Purchasing dan SIPLah seharusnya menutup celah korupsi, bukan justru menjadi alat baru untuk bersiasat," tegas Imam. Temuan tersebut meliputi:

  1. Indikasi transparansi PBJ: KPK mendeteksi kesamaan alamat IP antara vendor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada sejumlah paket pengadaan tahun 2025, yang dapat menjadi celah untuk praktik korupsi.
  2. Ketidaksesuaian nomenklatur anggaran: Pada Dinas Sosial, ditemukan anggaran berlabel "Layanan Data" yang ternyata berisi penyaluran bansos, sehingga mengaburkan proses pengawasan.
  3. Validitas database bansos: Terdapat data bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2026 dengan nama penerima berbeda namun alamat sama, menunjukkan perlunya perbaikan database berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Imam berharap proses penyelamatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini berjalan secara akuntabel, transparan, dan penuh tanggung jawab. Langkah ini dianggap sebagai upaya mitigasi berkelanjutan untuk memastikan tidak ada penyaluran hibah yang tumpang tindih atau fiktif di masa depan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga