KPK Klaim Pertimbangkan Reaksi Publik Saat Jadikan Yaqut Tahanan Rumah
KPK Pertimbangkan Reaksi Publik Soal Tahanan Rumah Yaqut

KPK Klaim Pertimbangkan Reaksi Publik Saat Jadikan Yaqut Tahanan Rumah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa lembaga ini telah mempertimbangkan dampak reaksi publik saat memutuskan untuk mengalihkan status tahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, menjadi tahanan rumah. Pengalihan ini diklaim sebagai keputusan resmi dari lembaga antikorupsi tersebut, dengan pertimbangan strategis dan hukum yang matang.

Pertimbangan dalam Rapat Penentuan

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dalam rapat penentuan pengalihan tahanan rumah, aspek reaksi publik telah dibahas secara mendalam. "Tentu ya dalam apa namanya rapat tersebut juga sudah dibicarakan hal tersebut," kata Asep di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (26/3/2026).

Asep mengaku terlibat langsung dalam rapat tersebut dan menyatakan bahwa proses pengambilan keputusan akan dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. "Saya ikut rapatnya dalam hal itu, saya salah satu yang ikut rapat di situ. Jadi nanti juga kan ini disampaikan ya dilaporkan ke Dewas. Tentunya nanti di Dewan Pengawas akan dibuka bagaimana pengambilan keputusan itu. Ditunggu saja," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tanggapan atas Kritik Publik

Asep mengakui adanya kekecewaan masyarakat terkait kegaduhan seputar pengalihan tahanan rumah Yaqut. Namun, dia menilai kritikan yang disampaikan publik justru merupakan bentuk dukungan terhadap KPK. "Jadi tadi kan disampaikan oleh rekan-rekan bahwa ini ada kekecewaan gitu ya dari masyarakat. Justru itu adalah bentuk dukungan kepada kami. Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat Indonesia artinya dengan informasi yang disampaikan kepada kami dengan dukungan-dukungan tersebut buktinya hari ini kita bisa mempercepat," kata Asep.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa dukungan masyarakat telah membantu mempercepat proses penyidikan. "Kemarin saudara YCQ-nya bisa kita periksa dan hari ini ada perkembangan yang sangat positif yang nanti hari Senin akan kami sampaikan. Tanpa dukungan dari masyarakat tentunya hal ini tidak akan terjadi dan mungkin akan lebih lama penanganan perkaranya," tambahnya.

Pertimbangan Hukum dan Strategi

Asep menegaskan bahwa pengalihan tahanan rumah Yaqut didasarkan pada pertimbangan strategi penyidikan dan dampak lainnya, tanpa intervensi dari pihak eksternal. Dia menyebutkan bahwa keputusan ini telah mengikuti norma hukum yang berlaku, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama maupun yang baru.

"Yang tadi kan saya sampaikan bahwa kita melihat norma hukumnya ada. Di undang-undang yang lama ada di KUHAP ya khususnya KUHAP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 itu diatur di pasal 22 dan 23. Di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 atau KUHAP yang baru diatur di pasal 108 ya di sana ada ayat 1 sampai dengan 11 gitu jadi itu norma hukumnya ada seperti itu," ujarnya.

Latar Belakang Pengalihan Tahanan

Diketahui, status tahanan Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) lalu, berdasarkan permohonan dari pihak keluarga. Namun, pada Senin (23/3), KPK kembali mengalihkan statusnya menjadi tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) setelah Yaqut menjalani serangkaian tes kesehatan. Proses ini menunjukkan dinamika dalam penanganan kasus yang terus dipantau oleh publik.

KPK menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil telah sesuai dengan prosedur dan aturan hukum, dengan harapan dapat menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga