KPK Perpanjang Cegah ke Luar Negeri 3 Pejabat Kemnaker
KPK Perpanjang Cegah 3 Pejabat Kemnaker ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhadap tiga pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Ketiganya adalah Chairul Fadly Harahap, Haiyani Rumondang, dan Sunardi Manampiar Sinaga.

Langkah paksa ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi yang terkait dengan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan perpanjangan tersebut. "Benar, sudah dilakukan perpanjangan per tanggal 5 Juni 2026," ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (25/6).

Enam Notaris Diperiksa

Dalam proses penyidikan, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi yang seluruhnya berprofesi sebagai notaris pada hari yang sama. Mereka adalah Bimo Seno Sanjaya, Kartika Frully, Suparno, Tuti Widyaningsih, Rudy Indra Kurniawan, dan Deva Rita. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Budi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Chairul Fadly Harahap, Haiyani Rumondang, dan Sunardi Manampiar Sinaga saat ini telah berstatus tersangka, namun belum dilakukan penahanan. KPK telah lebih dulu memproses hukum 11 orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi K3.

Daftar 11 Tersangka Sebelumnya

Sebelas tersangka yang telah diproses meliputi mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dan Irvian Bobby Mahendro selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3).

Selain itu, terdapat Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang), Subhan (Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025), Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025), Anitasari Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang), dan Fahrurozi (Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 pada Maret 2025-sekarang).

Lalu Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator), Supriadi (Koordinator), Temurila (Perwakilan PT Kem Indonesia), dan Miki Mahfud (pihak PT Kem Indonesia). Mereka telah divonis bersalah dengan hukuman yang berbeda-beda dan saat ini telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga