Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memperpanjang masa penahanan terhadap tiga tersangka kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Mereka adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, serta dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Perpanjangan ini berlaku selama 40 hari ke depan terhitung sejak berakhirnya penahanan tahap pertama.
Penahanan Awal Hingga Perpanjangan
Sebelumnya, ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari sejak 3 Juni 2026. Masa penahanan awal tersebut berakhir pada 23 Juni 2026. Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kemudian memutuskan untuk memperpanjang penahanan guna mengumpulkan lebih banyak barang bukti dan melengkapi berkas perkara.
"Sudah perpanjang penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi pada Kamis (25/6/2026). Anang menjelaskan bahwa perpanjangan selama 40 hari diajukan penyidik kepada penuntut umum. "(Perpanjangan penahanan) 40 hari di mana penyidik mengajukan perpanjangan ke penuntut umum," ucapnya.
Total Enam Tersangka dalam Kasus MBG
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Selain Dadan, Lodewyk, dan Sony, tiga tersangka lainnya adalah Asep Yusuf Somantri (AYS) yang merupakan kaki tangan Sony; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono; serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS).
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Kejagung mengungkapkan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun dalam praktiknya, banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki hubungan dengan petinggi BGN. Selain itu, banyak yayasan yang sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Lebih lanjut, ditemukan praktik mark up harga pengadaan barang yang menyebabkan kerugian negara dan menghambat operasional program MBG. Barang-barang yang dimark up antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci.
Kasus ini terus dikembangkan oleh Kejagung untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dan memulihkan kerugian negara.



