Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan yang menjerat mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta, mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan juru sita PN Depok Yohansyah. Pada Senin, 25 Mei 2026, penyidik KPK memeriksa tiga orang panitera dan satu direktur perusahaan properti.
Pemeriksaan Panitera Terkait Eksekusi Riil
Tiga panitera yang diperiksa adalah Dedi Poerwanto, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara; Ravita Lina, Panitera PN Semarang; dan Isna Noor Fitria, Analis Perkara Peradilan pada Kepaniteraan Perdata PN Depok. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa ketiganya dimintai keterangan terkait permohonan eksekusi riil yang diajukan oleh PT Karabha Digdaya (KD).
“Ketiganya dimintai keterangan terkait permohonan eksekusi riil yang diajukan PT Karabha Digdaya,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan.
Keterangan Saksi dari Perusahaan Properti
Saksi lainnya yang turut diperiksa adalah Ouw Desiyanti, yang menjabat sebagai direktur sekaligus sekretaris sebuah perusahaan properti. Ouw Desiyanti didalami pengetahuannya mengenai mekanisme pengurusan perkara di PN Depok.
“Saksi OUW, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pengurusan perkara di PN Depok,” jelas Budi.
Keempat saksi tersebut diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan Sebelumnya terhadap Panitera PN Sidoarjo
Sebelumnya, pada Jumat, 22 Mei 2026, KPK juga telah memeriksa Wenny Rosalina Anas, seorang panitera pengganti di PN Sidoarjo. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan aliran uang dari tersangka Bambang Setyawan.
“Penyidik melakukan pendalaman terhadap saksi soal dugaan aliran uang dari Tersangka BBG,” kata Budi Prasetyo.
Lima Tersangka dalam Kasus Suap Sengketa Lahan
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Depok pada 5 Februari 2026. KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
- I Wayan Eka Mariarta (EKA), mantan Ketua PN Depok;
- Bambang Setyawan (BBG), mantan Wakil Ketua PN Depok;
- Yohansyah Maruanaya (YOH), juru sita di PN Depok;
- Trisnadi Yulrisman (TRI), Direktur Utama PT KD;
- Berliana Tri Ikusuma (BER), Head Corporate Legal PT KD.
Eka dan Bambang diduga meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara. Selain dugaan suap, Bambang juga dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.



