Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Mukhtaruddin Ashraff Abu, suami dari Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami aliran uang dalam kasus korupsi yang menjerat Fadia.
Pemeriksaan Suami Bupati
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa Ashraff diperiksa dalam kapasitasnya sebagai komisaris dan pemegang saham mayoritas PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). "Tentunya dengan kapasitas sebagai komisaris ataupun sebagai pemegang saham mayoritas dari PT RNB tersebut, peran-perannya seperti apa termasuk juga berkaitan dengan dugaan aliran uang," kata Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026).
Ashraff sendiri turut menerima aliran uang dari kasus yang menjerat Fadia. Perusahaan RNB didirikan bersama anak mereka, Muhammad Sabiq Ashraff, yang juga anggota DPRD Pekalongan. Perusahaan ini bergerak di bidang penyediaan jasa outsourcing dan aktif menjadi vendor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Peran PT RNB dalam Kasus
Budi menjelaskan bahwa ketika PT RNB memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing, pembayaran dari dinas-dinas terkait kemudian dikelola oleh pihak-pihak di perusahaan tersebut di bawah kendali Bupati. "Nah, pembayaran ini kan kemudian juga uangnya dikelola oleh para pihak-pihak di PT RNB ini, di bawah kendali dari Bupati. Ya, termasuk juga nanti aliran ini ke mana saja," tambahnya.
Ashraff selesai diperiksa pukul 14.55 WIB dan tidak memberikan komentar, hanya melambaikan tangan saat meninggalkan gedung KPK.
Pemeriksaan Saksi Lain
Selain Ashraff, KPK juga memeriksa Yalinda, Komisaris PT Rokan Citra Money Changer. "Hari ini Rabu (29/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan," ujar Budi.
Keluarga Fadia Terlibat
Ashraff yang kini menjabat anggota Komisi X DPR RI mendirikan PT RNB bersama anaknya, Sabiq. Fadia mengganti Sabiq dari posisi direktur dengan Rul Bayatun, yang merupakan orang kepercayaannya. Perusahaan keluarga Fadia telah menerima Rp 46 miliar sejak 2023 hingga 2026 yang kemudian dibagi-bagikan.
Rincian aliran dana tersebut adalah:
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar;
- Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar;
- Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar;
- Anak Fadia, Sabiq, sebesar Rp 4,6 miliar;
- Anak Fadia, Mehnaz Na, sebesar Rp 2,5 miliar;
- Penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.
Status Tersangka dan Barang Bukti
Fadia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. Ia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK telah menyita sejumlah mobil dari rumah dinas Fadia Arafiq hingga Cibubur, yaitu Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.
Kasus ini terus dikembangkan oleh penyidik KPK untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat.



