Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Langkah terbaru, lembaga antirasuah itu memeriksa mantan Wakil Bupati Pekalongan, Riswadi, pada Rabu, 22 April 2026.
Pemeriksaan Saksi di Polres Pekalongan Kota
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan Kota. "Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 saksi dugaan tindak pidana korupsi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Salah satu saksi adalah RWD, yang menjabat sebagai Wakil Bupati Pekalongan periode 2021-2024," ujar Budi dalam keterangannya.
Sembilan Saksi Lainnya
Selain Riswadi, sembilan saksi lain turut diperiksa. Mereka adalah Zaki Mubarok (PPK RSUD Kajen), Dwi Harto (PPK RSUD Kajen), Abdul Aziz (Kabag Keuangan RSUD Kraton), Dwi Yartanto (PPK RSUD Kraton), Elly Yus (PPK RSUD Kesesi), Ryan Ardana (Direktur RSUD Kesesi), Pujo Pramudianto (PPTK Dinas Perkim), Mores Irsonubel (Sekdis Porapar), dan Suherman (Kabag Umum Setda Pekalongan).
Modus Operandi Kasus Korupsi
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan satu tersangka, yaitu Fadia Arafiq selaku Bupati Pekalongan. Modus yang digunakan adalah pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk tahun anggaran 2023-2026. KPK menduga terjadi konflik kepentingan, di mana Fadia mengarahkan agar perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya, memenangkan sejumlah proyek.
Dana yang Diterima Fadia dan Keluarga
Dari proyek-proyek tersebut, Fadia Arafiq dan keluarganya diduga menerima total Rp 19 miliar. Rinciannya, Rp 13,7 miliar dinikmati oleh Fadia bersama keluarganya, Rp 2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB yang juga asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun, dan Rp 3 miliar merupakan hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.
KPK terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Pemeriksaan terhadap para saksi diharapkan dapat mengungkap lebih jauh praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.



