KPK Periksa Anggota DPRD Rejang Lebong PKB Terkait Suap Proyek
KPK Periksa Anggota DPRD Rejang Lebong PKB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memeriksa Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Anton Doriska (ADO), pada Senin (25/5). Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran (TA) 2025-2026. Kasus ini telah menjerat Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030, Muhammad Fikri Thobari.

Kronologi Pemeriksaan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Anton Doriska telah tiba di Gedung KPK Merah Putih sejak pukul 09.04 WIB. “Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Budi melalui pesan tertulis. Dalam jadwal resmi KPK, Anton tercatat memiliki latar belakang wiraswasta, namun ia merupakan legislator aktif di DPRD Rejang Lebong dari Fraksi PKB. Hingga berita ini ditulis, Budi belum merinci materi pemeriksaan yang akan dikonfirmasi kepada saksi Anton.

Para Tersangka

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka sebagai penerima suap adalah Bupati Fikri dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Harry Eko Purnomo. Sementara tiga tersangka pemberi suap adalah Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana; Edi Manggala dari CV Manggala Utama; dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Fikri dan Harry Eko dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan tiga tersangka swasta dijerat dengan Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan Kasus

Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah bupati, rumah dan kantor Kadis PUPRPKP, kantor dinas pendidikan, serta rumah para pelaku dan saksi terkait. Penggeledahan berlangsung secara maraton dari 13 Maret hingga 15 Maret 2026. KPK menyita barang bukti berupa dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), serta uang tunai Rp1 miliar dari rumah Harry Eko.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga