KPK Periksa 5 Biro Travel dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2025
KPK Periksa 5 Biro Travel Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Periksa Lima Biro Travel dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar pemeriksaan terhadap sejumlah biro travel dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji untuk periode tahun 2023 hingga 2025. Agenda pemeriksaan ini dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari Jumat tanggal 17 April 2026.

Pemeriksaan Saksi dari Pihak Travel dan Kementerian Agama

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan hari ini difokuskan pada saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang berhubungan dengan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. "Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait kuota haji," ujar Budi Prasetyo dalam keterangan resminya.

Adapun rincian dari pihak travel haji yang dipanggil untuk dimintai keterangan meliputi:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • ISA selaku Wakil Direktur PT Kindai Tours and Travel
  • LHN selaku Direktur Utama PT Lintas Iskandaria
  • MD selaku Direktur Operasional PT Mabrur Tour & Travel
  • KN selaku Direktur Operasional PT Madano Bina Bersama
  • NM selaku Direktur Utama PT Manajemen Mihrab Qalbi

Selain itu, KPK juga memeriksa satu pegawai dari Kementerian Agama, yaitu AS yang berstatus sebagai PPPK Kemenag, untuk melengkapi informasi dalam penyidikan ini.

Latar Belakang dan Perkembangan Kasus

Kasus korupsi kuota haji ini telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu. KPK memulai penyidikan resmi pada tanggal 9 Agustus 2025 terkait dugaan korupsi kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024. Kemudian, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua tersangka utama, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sebelumnya sempat dicekal ke luar negeri. Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yaitu Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Kerugian Negara dan Status Penahanan

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai angka yang fantastis. KPK mengumumkan pada 4 Maret 2026 bahwa kerugian tersebut mencapai Rp 622 miliar.

Mengenai status penahanan, Yaqut Cholil Qoumas sempat ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Namun, setelah keluarga mengajukan permohonan, statusnya dialihkan menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Pada 24 Maret 2026, KPK kembali menahan Yaqut di Rutan KPK setelah memproses pengalihan status penahanan. Ishfah Abidal Aziz juga ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK pada 17 Maret 2026.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik mengingat besarnya kerugian negara dan keterlibatan pejabat tinggi serta pelaku bisnis haji. KPK berkomitmen untuk menyelesaikan penyidikan secara tuntas guna mengungkap seluruh fakta dan menindak tegas para pelaku korupsi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga