KPK Paparkan Modus Kecurangan di Pasar Modal, Mulai Manipulasi hingga Penyalahgunaan Dana
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pelaku industri pasar modal tentang berbagai modus kecurangan hingga tindak pidana korupsi yang kerap terjadi di sektor tersebut. KPK meminta semua pihak untuk lebih berhati-hati dan bekerja sama dalam mencegah praktik-praktik yang merugikan ini.
Modus Kecurangan yang Diungkap
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK, Kunto Ariawan, saat melakukan sosialisasi antikorupsi pada Jumat, 17 April 2026. Menurutnya, modus kecurangan di pasar modal sangat beragam, mulai dari manipulasi pasar yang dikenal sebagai pump and dump hingga penyalahgunaan rekening dana nasabah (RDN) yang dapat merugikan investor secara signifikan.
"Dalam kasus penyalahgunaan dana atau efek nasabah, terdapat praktik penggunaan rekening dana nasabah tanpa izin, bahkan menjual saham nasabah tanpa instruksi sah," kata Kunto dalam keterangan tertulis pada Senin, 20 April 2026.
Manipulasi Pasar dan Praktik Fraud Lainnya
Kunto menambahkan bahwa modus yang sering ditemukan adalah manipulasi pasar. Praktik ini mencakup transaksi berlebihan demi komisi atau churning, rekayasa harga penutupan yang disebut marking the close, serta manipulasi pasar melalui transaksi semu dan penyebaran rumor palsu. Semua ini berpotensi merugikan investor dan merusak kepercayaan publik terhadap pasar modal.
Selain itu, KPK juga menyoroti adanya praktik fraud seperti menjanjikan keuntungan pasti pada instrumen saham berisiko atau menyembunyikan fakta material dari emiten. Kunto menekankan bahwa sektor swasta harus ikut serta dalam mencegah praktik korupsi ini.
Peran Sektor Swasta dalam Pencegahan Korupsi
"Pencegahan korupsi di sektor swasta, fokus pada pembangunan sistem bersifat self-assessment, praktis, dan dapat disesuaikan dengan ukuran serta kapasitas korporasi," sebut Kunto. Dia menjelaskan bahwa KPK memiliki program khusus untuk memperkuat peran sektor swasta dalam memberantas korupsi.
Berdasarkan data KPK, dari 1.827 kasus tindak pidana korupsi yang terjadi sejak tahun 2004 hingga triwulan pertama tahun 2026, sebanyak 1.132 kasus atau 62% di antaranya melibatkan gratifikasi dan penyuapan. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya masalah korupsi di berbagai sektor, termasuk pasar modal.
Sinergi untuk Pasar Modal yang Sehat
Kunto optimis bahwa dengan sinergi antara regulator, pelaku usaha, dan masyarakat, sektor pasar modal dan dunia usaha Indonesia mampu tumbuh secara sehat, transparan, dan bebas dari korupsi. "Dengan kerja sama ini, kami yakin pasar modal dapat menjadi lebih aman dan terpercaya bagi semua pihak," ujarnya.
Pemaparan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan di kalangan investor serta pelaku industri, sehingga kecurangan dan korupsi di pasar modal dapat diminimalisir di masa depan.



