Nusantara Daily - Sebuah video yang menampilkan Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad Al Maliki, tengah melakukan wawancara dengan wartawan beredar luas di media sosial Facebook. Dalam video tersebut, Riyad Al Maliki menyampaikan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina melanggar hukum internasional, sehingga dinyatakan ilegal dan wajib dibongkar.
Konteks Video yang Keliru
Warganet kemudian mengaitkan video tersebut dengan keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menetapkan Israel sebagai negara ilegal. Namun, setelah dilakukan penelusuran oleh Tim Cek Fakta Kompas.com, video tersebut disebarkan dengan konteks yang keliru.
Hasil Penelusuran Tim Cek Fakta
- Video tersebut memang benar menampilkan pernyataan Riyad Al Maliki, namun tidak ada hubungannya dengan putusan ICJ yang menyatakan Israel ilegal.
- Pernyataan dalam video merupakan opini pribadi Riyad Al Maliki mengenai pendudukan Israel, bukan keputusan resmi dari Mahkamah Internasional.
- Hingga saat ini, ICJ belum mengeluarkan putusan yang menyatakan Israel sebagai negara ilegal secara keseluruhan.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar di media sosial dan selalu melakukan verifikasi terlebih dahulu.



