Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sekretaris sekaligus pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar HP Sitorus, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Pemanggilan Saksi oleh KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan tersebut. "Atas nama IHS, wiraswasta. Benar (Sekretaris sekaligus pendiri IAW)," ujar Budi kepada wartawan pada Jumat, 12 Juni 2026.
Budi menyebutkan bahwa Iskandar telah tiba di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, ia belum merinci materi yang akan didalami oleh penyidik terhadap Iskandar.
Pemeriksaan Terdahulu
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa pengusaha Heri Setiyono atau Heri 'Black' untuk kedua kalinya dalam perkara ini. Pemeriksaan terhadap Heri Black masih berkaitan dengan penyitaan isi kontainer di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.
Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa dari pemeriksaan yang dilakukan, Heri Black menyampaikan bahwa isi kontainer tersebut sempat diurus oleh BlueRay. Namun, kini pengurus isi kontainer tersebut simpang siur setelah BlueRay terseret kasus.
"Nah isi kontainer ini yang kemudian masih simpang siur, karena dari hasil pemeriksaan-pemeriksaan beberapa pihak, termasuk saudara HB sendiri atau HS ya, itu menyatakan bahwa ini memang dulunya ikut di pengurusan BlueRay," ujar Taufik kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juni 2026.
"Tetapi kemudian karena ada peristiwa pidana yang sedang ada di KPK, kemudian itu diurus oleh pihak-pihak lain. Nah ini yang ingin didalami lagi oleh penyidik," imbuhnya.
Duduk Perkara Kasus Importasi
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di DJBC dalam perkara suap importasi. KPK menyita barang bukti dengan nilai total Rp 40,5 miliar.
Barang bukti yang disita meliputi:
- Uang tunai dalam bentuk rupiah sebesar Rp 1,89 miliar
- Uang tunai dalam bentuk USD sebesar 182.900
- Uang tunai dalam bentuk SGD sebesar 1,48 juta
- Uang tunai dalam bentuk JPY sebesar 55 ribu
- Logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp 7,4 miliar
- Logam mulia seberat 2,8 kg atau setara Rp 8,3 miliar
- 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta
Proses Hukum Tiga Pihak Swasta
Tiga pihak swasta dalam kasus ini sedang menjalani persidangan. Mereka adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.
Ketiga pimpinan PT Blueray Cargo itu didakwa memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar. Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Kasus ini terus berkembang dan KPK berkomitmen mengusut tuntas dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.



