Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji tahun 2023-2024 yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka. Pada hari ini, Selasa (2/6/2026), KPK kembali memanggil pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM), untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Pemanggilan Fuad Hasan Masyhur
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fuad Hasan Masyhur, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Maktour. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia pada tahun 2023 dan 2024.
KPK berharap Fuad dapat memenuhi panggilan ini dan memberikan keterangan yang diperlukan. Pemanggilan ini dilakukan setelah rangkaian penyelenggaraan ibadah haji selesai, sehingga diharapkan saksi dapat hadir tanpa kendala. Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas yang saat ini telah ditahan dalam kasus yang sama.
Pemeriksaan Sebelumnya
Fuad Hasan Masyhur sebelumnya telah diperiksa oleh KPK pada 26 Januari 2026. Pemeriksaan tersebut juga terkait dengan kasus korupsi kuota haji yang melibatkan sejumlah pejabat dan pengusaha travel umrah.
Empat Tersangka dalam Kasus Ini
Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
- Eks Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
- Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM)
- Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR)
Dari keempat tersangka tersebut, baru Yaqut dan Alex yang telah ditahan. Sementara Ismail dan Asrul belum ditahan oleh KPK.
Aliran Dana dan Kerugian Negara
KPK menduga bahwa Ismail dan Asrul memberikan sejumlah uang kepada Yaqut selaku mantan Menteri Agama. Pemberian uang tersebut dilakukan melalui perantara, yaitu mantan Staf Khusus Yaqut, Gus Alex. Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar USD 30 ribu. Selain itu, Ismail juga disebut menyerahkan uang kepada mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag tahun 2024, Hilman Latief, senilai USD 5.000.
Akibat praktik korupsi ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 622 miliar. Angka tersebut merupakan hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat.



