Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Pada hari ini, Senin (27 April 2026), penyidik memanggil dua orang pimpinan biro perjalanan haji dan umrah untuk dimintai keterangan.
Dua Bos Travel Dipanggil KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa dua saksi yang dipanggil adalah H Asep Abdul Aziz Mz, Direktur Utama PT Amanah Mulia Wisata, dan Mumud Najmudin Karna, Manager Haji dan Umroh PT Intan Kencana Travelindo. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” kata Budi kepada wartawan.
Budi belum merinci materi pemeriksaan yang akan didalami dari kedua saksi tersebut. Namun, ia memastikan bahwa pemeriksaan berlangsung di kantor KPK.
Pemeriksaan Berlanjut Setelah Sejumlah Saksi Sebelumnya
Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah pemilik biro travel haji dan umrah. Pada Kamis (23 April), Ustad Khalid Basalamah diperiksa sebagai salah satu pemilik biro travel. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan empat orang bos travel pada Jumat (24 April).
Keempat bos travel yang dipanggil pada Jumat lalu adalah:
- Syarif Thalib, Direktur Operasional PT Marco Tour & Travel
- Asep Inwanudin, Direktur PT Medina Mitra Wisata
- Ibnu Mas'ud, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata
- Mahmud Muchtar Syarif, Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel
Namun, dari keempatnya, hanya Syarif Thalib yang hadir memenuhi panggilan. Penyidik mendalami keterangan terkait keuntungan ilegal yang diperoleh biro travel dari praktik jual beli kuota haji.
“Penyidik mendalami keterangan saksi terkait penjualan atau pengisian kuota, termasuk soal keuntungan tidak sah yang didapatkan para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” ujar Budi pada Sabtu (25 April).
Dua Tersangka Baru dalam Kasus Kuota Haji
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba (ASR), Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Keduanya diduga memberikan uang kepada Yaqut saat menjabat sebagai Menag.
Pemberian uang diduga dilakukan melalui perantara, yaitu mantan staf khusus Yaqut, Gus Alex. Ismail diduga memberikan uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada Gus Alex, serta menyerahkan uang kepada mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000 dan SAR 16 ribu.
“Tersangka ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar USD 30 ribu serta kepada Saudara HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Dirjen PHU Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan SAR 16 ribu,” kata Asep.
Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus korupsi kuota haji menjadi empat orang. Dua tersangka sebelumnya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex.



