KPK Panggil Direktur PT Bukaka Sofiah Balfas dalam Kasus Flyover Riau
KPK Panggil Direktur PT Bukaka Sofiah Balfas di Kasus Flyover

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan flyover di simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno-Hatta (SKA) Provinsi Riau tahun 2018. Pada hari ini, Kamis (30/4/2026), KPK memanggil Direktur PT Bukaka, Sofiah Balfas, untuk diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan Saksi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa Sofiah Balfas diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. "Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait Pembangunan Proyek Flyover Jalan di Riau atas nama SB Direktur PT Bukaka," ujar Budi kepada wartawan pada Kamis (30/4/2026).

Selain Sofiah Balfas, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yaitu Victor Yusuf Djanting (Direktur PT Surya Agrochem Mitra Abad), Hendrik Kianto (Direktur PT Sekasa Inti Pratama), Ir. Zulkarnain (Direktur PT Bibis Margaraya), dan Abdul Hakim (Pegawai PT Bukaka). Budi belum merinci materi yang akan didalami penyidik terhadap para saksi. Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengecekan di Lokasi Flyover

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pengecekan langsung di flyover simpang Mal SKA Pekanbaru, Riau. Pengecekan dilakukan bersama auditor dan ahli untuk menghitung kerugian negara. Pengecekan berlangsung pada Kamis (16/4) pagi, dan akses menuju flyover Jalan Soekarno-Hatta ditutup sementara sehingga kendaraan umum tidak diizinkan melintas selama proses pemeriksaan.

"Benar, Penyidik KPK bersama Auditor BPK serta Ahli sedang melakukan pengecekan di lokasi," kata Budi Prasetyo. Ia menambahkan bahwa pengecekan bertujuan untuk melihat dan menghitung kerugian negara, khususnya dalam pembangunan flyover tersebut. "Pengecekan ini untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara dalam penyidikan perkara terkait pembangunan flyover," jelas Budi.

Perkara dan Tersangka

Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus ini dan telah menetapkan lima orang tersangka. "Tersangkanya tadi sudah disebutkan YN, GR, TC, ES, dan NR," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diterbitkan pada proyek saat itu sebesar Rp 159 miliar. KPK menyebut HPS tidak dibuat dengan perhitungan detail. "Pada 26 Januari 2018 diumumkan LPSE lelang proyek pembangunan flyover simpang Tuanku Tambusai Jalan Soekarno-Hatta dengan nilai HPS Rp 159.384.251.000," sebut Asep.

Kasus ini terus berkembang dan KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek flyover di Riau.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga