Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024. Hari ini, Selasa (2 Juni 2026), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur (FHM), di Gedung Merah Putih Jakarta.
Pemeriksaan Saksi Kunci
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Fuad Hasan akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota tambahan haji. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap keterlibatan berbagai pihak dalam kasus yang telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka.
"Hari ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi FHM selaku Direktur Utama PT Maktour," ujar Budi dalam keterangan tertulis.
Penjadwalan Bersamaan dengan Tersangka
Menariknya, selain Fuad Hasan, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Yaqut Cholil Qoumas pada hari yang sama. Budi menegaskan bahwa keterangan dari saksi sangat dibutuhkan untuk membantu mengungkap perkara ini secara terang benderang.
"Mengingat setiap keterangan dari saksi tentunya dibutuhkan untuk membantu penyidik dalam mengungkap perkara ini menjadi terang benderang," ungkap Budi.
Latar Belakang Kasus
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencuat setelah KPK menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dalam penambahan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. PT Maktour, sebagai salah satu penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umroh, diduga terlibat dalam praktik tersebut. Fuad Hasan Masyhur selaku bos Maktour kini dimintai keterangan untuk memperjelas aliran dana dan keputusan yang diambil.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah rangkaian penyelenggaraan ibadah haji selesai, sehingga saksi diharapkan dapat memberikan informasi yang lengkap dan akurat. KPK terus berkomitmen memberantas korupsi di sektor penyelenggaraan ibadah haji demi kepentingan jamaah dan negara.



