Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Dua di antaranya merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Kabupaten Bangkalan dan Pamekasan.
Pemanggilan Saksi oleh KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pada Senin, 11 Mei 2026, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. "Hari ini Senin (11/5), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 - 2022," ujar Budi kepada wartawan.
Dua saksi yang merupakan anggota DPRD adalah Rokib (RKB) dari DPRD Kabupaten Bangkalan dan Munaji (MNJ) dari DPRD Kabupaten Pamekasan. Sementara itu, tiga saksi lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Arifin, Mahrudi, dan Ahmad Mukit.
Perkembangan Kasus Dana Hibah Jatim
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. KPK telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
Dari 21 tersangka tersebut, empat orang merupakan penerima yang berstatus sebagai penyelenggara negara. Sedangkan 17 tersangka lainnya adalah pemberi, yang terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
Langkah Hukum Selanjutnya
Pemanggilan saksi ini diharapkan dapat memperkuat alat bukti dan mempercepat proses penyidikan. KPK terus berkomitmen memberantas korupsi di berbagai sektor, termasuk pengelolaan dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.



