Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, pada Selasa, 30 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk bukti transaksi keuangan dan satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan sebagai instrumen suap.
Barang Bukti Elektronik dan Mobil Diamankan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim menyita barang bukti elektronik berupa bukti transaksi keuangan. "Tim juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan ini, yaitu barang bukti elektronik berupa bukti transaksi keuangan," kata Budi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Selain itu, KPK juga mengamankan satu unit mobil yang diduga terkait dengan perkara suap di Pemerintah Kabupaten Kuansing. "Selain itu juga tim mengamankan satu unit kendaraan roda empat yang diduga menjadi instrumen suap yang dilakukan oleh para pihak tersebut," ujar Budi.
Sepuluh Orang Diamankan, Lima Dibawa ke KPK
Total sepuluh orang diamankan dalam OTT ini. Sebanyak lima orang yang terdiri dari pihak swasta, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Kuansing, dan kerabat salah satu ASN Pemkab Kuansing dibawa ke Gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Adapun perkara ini diduga berkaitan dengan dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Kuantan Singingi," jelas Budi.
Bupati dan Sekda Kuansing Belum Ditemukan
Budi mengatakan bahwa keberadaan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnaen hingga saat ini belum diketahui terkait OTT tersebut. Keduanya diminta segera menyerahkan diri. "Untuk informasi detail lokasi yang bersangkutan sampai ini kami belum menemukan, sehingga kami mengimbau agar yang bersangkutan bisa kooperatif dan menyerahkan diri," pungkas Budi.
KPK sebelumnya juga telah merilis pernyataan bahwa OTT ini terkait dengan dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut.



