Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat periode 2025-2030, Syah Afandin. Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 100 juta yang disembunyikan di bawah jok kursi penumpang depan sebuah mobil.
Kronologi OTT Bupati Langkat
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan peristiwa bermula pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, Syah Afandin menghubungi Yaqub Abdhal Al Mu'arif, pihak swasta sekaligus tim suksesnya pada Pilkada 2024, untuk bertemu usai menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Namun, sekitar pukul 23.00 WIB, Zulkifli, sopir Bupati Langkat, menghubungi Yaqub dan meminta Syah Afandin membatalkan pertemuan serta berbalik arah setelah mengetahui Tim KPK berada di Kabupaten Langkat.
Keesokan harinya, Kamis, 2 Juli 2026, Yaqub kembali dihubungi Syah Afandin melalui Syahrial, orang dekat bupati sekaligus mantan anggota DPRD Sumatra Utara. Dalam komunikasi tersebut disampaikan bahwa situasi sedang 'memanas' sehingga uang sebesar Rp 100 juta diminta diserahkan melalui Syahrial. Sekitar pukul 08.00 WIB, Yaqub dan Syahrial bertemu di sebuah kafe di Kota Medan untuk melakukan serah terima uang Rp 100 juta.
"Usai menerima uang tersebut, Syahrial melanjutkan perjalanan menuju Kota Binjai. Di tengah perjalanan, Tim KPK menghentikan kendaraan yang ditumpanginya dan menemukan uang tunai Rp 100 juta yang disembunyikan di bawah jok kursi penumpang depan," kata Achmad Taufik Husein di Kantor KPK, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026.
Barang Bukti Lain: Uang Asing dan Logam Mulia
Dalam rangkaian OTT ini, KPK mengamankan tujuh orang di Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Mereka adalah Bupati Langkat Syah Afandin, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Langkat Ilhamsyah, Syahrial, ajudan bupati, sopir bupati, serta pihak swasta Sugiarto.
Selain uang Rp 100 juta dari Syahrial, KPK juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang senilai sekitar Rp 1,22 miliar, yang terdiri atas SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp 244,7 juta. Tak hanya itu, penyidik juga menyita 55 keping logam yang diduga platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram dari mobil Syah Afandin. KPK menyatakan keaslian logam tersebut masih akan diperiksa oleh ahli.
"Selain itu, turut diamankan dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo sekitar Rp 2,27 miliar, barang bukti elektronik, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara," ujar Achmad Taufik Husein.
Dampak dan Pengembangan Kasus
KPK terus mendalami kasus ini. Sebelumnya, beredar dugaan kebocoran informasi OTT di Langkat dan Kuansing, namun KPK membantah hal tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kepala daerah yang baru menjabat. KPK mengimbau masyarakat untuk terus mengawal proses hukum dan melaporkan jika ada indikasi korupsi lainnya.



