KPK Nilai Putusan MK soal Pimpinan Tak Perlu Lepas Jabatan Sudah Tepat
KPK Nilai Putusan MK soal Pimpinan Tak Perlu Lepas Jabatan Tepat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pimpinan KPK tidak harus melepaskan jabatan sebelumnya sudah tepat. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Kamis, 30 April 2026.

Tanggapan KPK terhadap Putusan MK

Budi Prasetyo menyatakan bahwa KPK menghormati dan mengapresiasi putusan MK yang dinilai tepat, proporsional, dan memberikan kepastian hukum. Menurutnya, putusan ini menutup ruang multitafsir dan menjaga marwah independensi KPK. Selain itu, putusan ini dapat meminimalkan potensi benturan kepentingan melalui mekanisme nonaktif dari jabatan sebelumnya.

Budi menegaskan bahwa bagi KPK, yang terpenting adalah integritas dan independensi tetap menjadi fondasi utama. Hal ini diperkuat oleh sistem kerja kolektif kolegial, di mana setiap keputusan strategis diambil secara bersama-sama oleh pimpinan. Putusan ini juga dinilai memperkuat tata kelola kelembagaan KPK agar tetap profesional, independen, dan efektif dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Isi Putusan MK

MK mengabulkan sebagian gugatan mengenai Pasal 29 huruf i dan huruf j UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. MK menyatakan bahwa menjadi pimpinan KPK tidak perlu lagi melepaskan jabatan sebelumnya. Permohonan gugatan ini diajukan oleh Marina Ria Aritonang, Syamsul Jahidin, dan Ria Merryanti dengan nomor perkara 70/PUU-XXIV/2026.

Para pemohon menilai bahwa ketentuan Pasal 29 huruf i dan huruf j UU KPK bertentangan dengan hak konstitusional mereka sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Mereka mempersoalkan frasa 'melepaskan' dalam pasal tersebut yang dinilai menimbulkan multitafsir dan potensi konflik kepentingan.

Pandangan MK

MK memiliki pandangan berbeda. MK berpandangan bahwa KPK merupakan lembaga nonstruktural yang independen, sehingga jabatan pimpinan KPK termasuk dalam kategori jabatan yang dapat diberlakukan mekanisme pemberhentian sementara. MK mencontohkan anggota atau perwira Polri aktif pada Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang mewajibkan pejabat kepolisian aktif mengundurkan diri atau pensiun apabila menduduki jabatan di luar kepolisian.

MK menegaskan bahwa penggunaan kata 'nonaktif' lebih tepat, konkret, dan memberi kepastian hukum. Kata 'nonaktif' berarti tidak menjalankan jabatan, tugas, fungsi, kewenangan, kepangkatan, dan/atau profesi dari instansi asal selama menjabat sebagai pimpinan KPK. Hal ini menjamin tidak adanya konflik kepentingan dan rangkap jabatan tanpa mengorbankan prinsip proporsionalitas dan kepastian hukum.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga