Polda Metro Pastikan Proses Hukum Roy Suryo dan dr Tifa Transparan
Polda Metro Pastikan Proses Hukum Roy Suryo dan dr Tifa

Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma (dr Tifa) berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. Keduanya ditangkap setelah berkas kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Penangkapan dan Proses Hukum

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026), menyatakan bahwa pihaknya akan menjaga dan memastikan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, transparan, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. "Senantiasa berpedoman pada hukum formil dan hukum materil yang mengatur proses penyidikan tindak pidana," ujarnya.

Iman mengimbau semua pihak untuk bersama-sama memberikan edukasi dan pengetahuan hukum yang benar bagi masyarakat. Ia menjelaskan, Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap karena akan diserahkan ke jaksa untuk proses hukum selanjutnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka yaitu Saudara RS dan Saudara TF sebagai bagian dari rangkaian proses melakukan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI," kata Iman.

Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Sidang

Berkas kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi dinyatakan sudah lengkap atau P21, sehingga tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke jaksa. Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap juga untuk diperiksa kesehatannya sebelum kasusnya disidang di pengadilan.

"Guna memastikan pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar, maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka. Penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan kepada para tersangka, baik kesehatan jasmani maupun rohani sehingga tersangka patut dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Iman.

Penyidik juga akan melakukan konfirmasi atas seluruh barang bukti yang akan dilimpahkan ke jaksa. Konfirmasi dilakukan kepada tersangka untuk memastikan bahwa seluruh barang bukti adalah sebagaimana yang ditemukan dalam proses penyidikan.

Hak Tersangka dan Mekanisme Praperadilan

Iman mengatakan kepolisian akan menjamin hak dan kewajiban tersangka dalam proses pelimpahan ke jaksa dengan berpedoman pada Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) serta standar operasional prosedur (SOP) dalam proses penyidikan. Pihak keluarga tersangka dapat mengajukan gugatan praperadilan jika dirasa ada kesalahan prosedur dalam penangkapan tersangka.

"Guna menjamin keberimbangan dan kontrol terhadap proses penyidikan yang berlangsung, KUHAP telah memberi mekanisme praperadilan. Maka kepada pihak tersangka, keluarga, maupun kuasa hukum tersangka dapat menggunakan mekanisme kontrol dan uji yang diatur dalam KUHAP tersebut," katanya.

Hal senada disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Ia mengatakan kepolisian hanya menjalankan tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku terkait penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa. "Kami kembali menegaskan bahwa penangkapan ini dikarenakan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, sehingga tindakan ini tidak berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang sedang berjalan," kata Budi.

Kabid Humas mengatakan setelah konferensi pers, penyidik akan langsung membawa kedua tersangka untuk diperiksa kesehatan di RS Polri Kramat Jati.

"Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban dan pejuang kemanusiaan. Dan nilai-nilai inilah menjadi landasan kami untuk menegakkan hukum yang adil, memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara," tutur Budi.

Delapan Tersangka dalam Kasus Ini

Dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya menetapkan total delapan orang sebagai tersangka. Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tiga tersangka, yaitu Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.

Sementara lima tersangka lainnya memilih melanjutkan perkara tersebut. Ada dua klaster tersangka pada kasus ini. Tersangka di klaster pertama adalah Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi. Sedangkan di klaster kedua ada tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga