Berkas Lengkap, Roy Suryo dan dr Tifa Segera Diserahkan ke Jaksa
Berkas Lengkap, Roy Suryo dan dr Tifa Diserahkan ke Jaksa

Jakarta - Polda Metro Jaya resmi menangkap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma, dua tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Penangkapan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan. Keduanya kini akan segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk proses hukum selanjutnya.

Penangkapan Setelah Berkas Lengkap

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengonfirmasi bahwa Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026. Penangkapan ini merupakan bagian dari rangkaian proses pelimpahan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

"Penangkapan ini sebagai proses penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi DKI sehubungan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21)," ujar Kombes Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Prosedur Pelimpahan Tahap II

Untuk memastikan kelancaran proses pelimpahan tahap II, penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka. Selain itu, penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka, baik kesehatan jasmani maupun rohani, sehingga mereka dinyatakan layak dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kemudian penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan kepada para tersangka, baik kesehatan jasmani dan rohani sehingga para tersangka patut dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," imbuhnya.

Hak Tersangka Terjamin

Kombes Iman Imanuddin menegaskan bahwa pihaknya menjamin hak dan kewajiban para tersangka akan terlindungi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Penyidik akan berpedoman pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam melakukan pemeriksaan jasmani hingga penanganan barang bukti.

"Kami pastikan bahwa penyidik akan menjamin hak dan kewajiban tersangka terlindungi sebagaimana undang-undang. Pemeriksaan baik jasmani maupun rohani, bagaimana proses pelimpahan, tanggung jawab tersangka dan barang bukti, penyidik selalu berpedoman pada KUHAP serta standar operasional prosedur dalam proses penyidikan," jelasnya.

Praperadilan Dipersilakan

Polda Metro Jaya juga memberikan kesempatan kepada Roy Suryo dan dr Tifa untuk mengajukan praperadilan jika mereka merasa keberatan dengan proses hukum yang berjalan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP.

Sebelumnya, keduanya akan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri setelah ditangkap. Kasus ini bermula dari tuduhan pemalsuan ijazah yang dialamatkan kepada Presiden Jokowi, yang kemudian berujung pada penetapan Roy Suryo dan dr Tifa sebagai tersangka.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga