Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono (MC), dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa. Total gratifikasi yang diterima Ma'ruf mencapai sekitar Rp 30 miliar.
Modus Operandi: Menunjuk Diri Sendiri dan Memungut Fee
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa selama menjabat sebagai Sekjen MPR pada periode 2016-2023, Ma'ruf selaku pengguna anggaran (PA) di Setjen MPR diduga menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hal ini memungkinkannya mengendalikan langsung proses pengadaan.
Ma'ruf memiliki seorang kepercayaan bernama Zakaria (Z) yang sehari-hari berada di lingkungan Setjen MPR. Melalui Zakaria, Ma'ruf mengumpulkan dan menghubungi pengusaha calon rekanan untuk proyek pengadaan. "Para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh MC, dengan istilah 'uang hangus' atau 'uang assalamualaikum', yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan," jelas Taufik dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Penerimaan Melalui Berbagai Saluran
Dari fee tersebut, Ma'ruh menerima total sekitar Rp 7 miliar, baik secara langsung maupun melalui perantara Zakaria. Selain itu, Ma'ruf juga memerintahkan staf untuk menunjuk penyedia barang dan jasa sesuai kehendaknya melalui mekanisme penunjukan langsung (PL).
Ma'ruf juga menerima akun trading dari salah satu korporasi pialang yang ditunjuk memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Setjen MPR. "Nilai akunnya diperkirakan mencapai Rp 14,4 miliar," kata Taufik. Lebih lanjut, Ma'ruf membuka rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar (FA) dari PT VALBURY ECAPITAL (VEI), perusahaan penyedia alat tulis kantor (ATK) di Setjen MPR. "Di dalam rekening dan akun tersebut, antara tahun 2021-2022, MC diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp 16,4 miliar," terang Taufik.
Total penerimaan melalui rekening dan akun trading mencapai sekitar Rp 30 miliar. Ma'ruf tidak dapat membuktikan sumber sah penerimaan tersebut dan tidak pernah melaporkannya ke KPK dalam batas waktu 30 hari kerja.
Penahanan dan Pasal yang Disangkakan
Ma'ruf ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk kedua kalinya. Ia akan ditahan selama 20 hari pertama, mulai 9 hingga 28 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Ma'ruf disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



