Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan lelang terhadap sejumlah aset rampasan dari perkara korupsi. Sebanyak 34 lot barang lelang berhasil terjual dengan nilai total mencapai Rp 39.808.957.000 (Rp 39,8 miliar).
Berdasarkan informasi dari situs resmi KPK, Senin (29/6/2026), barang yang laku terjual berasal dari 25 perkara korupsi. Lelang digelar secara serentak di 12 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada 18 Juni 2026, dan satu KPKNL lainnya pada 23 Juni 2026.
Optimalisasi Pemulihan Aset
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menyatakan bahwa lelang aset koruptor bertujuan untuk mengoptimalkan pemulihan aset atau asset recovery. Uang hasil lelang akan disetorkan ke kas negara.
"Barang rampasan negara tidak hanya memberikan pemasukan bagi kas negara, tetapi juga menjadi bentuk nyata optimalisasi pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi," ujar Mungki.
Pada lelang kali ini, KPK menawarkan sebanyak 110 lot barang dengan total nilai limit mencapai Rp 311.255.847.032 (Rp 311 miliar). Namun, baru 34 lot yang berhasil terjual, terdiri dari 10 lot barang tidak bergerak dan 23 lot barang bergerak.
Hasil Bersih Lelang
"Sehingga hasil bersih lelang yang berhasil dipulihkan KPK menjadi sebesar Rp 39,81 miliar. Uang ini nantinya akan disetorkan ke kas negara, sedangkan objek lelang yang dinyatakan wanprestasi akan kembali ditawarkan pada pelaksanaan lelang berikutnya," jelas Mungki.
Berdasarkan nilai penjualan, kontribusi terbesar berasal dari perkara mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, senilai Rp 16.567.381.000. Disusul oleh perkara terpidana kasus pengadaan APD, Ahmad Taufik, sebesar Rp 7.172.124.000; perkara mantan Hakim Agung Gazalba Saleh sebesar Rp 6.046.695.000; serta perkara pengadaan lahan di Jakarta oleh Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar sebesar Rp 3.318.294.000.
Komitmen KPK dalam Asset Recovery
"KPK akan terus mengoptimalkan pemulihan aset melalui pelaksanaan lelang secara berkala sebagai bagian dari upaya memaksimalkan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi kepada negara yang berdampak bagi produktivitas masyarakat," ujar Mungki.
KPK telah melakukan dua kali lelang pada tahun 2026, yaitu pada Maret dan Juni. Total hasil bersih dari kedua lelang tersebut mencapai Rp 50,71 miliar. Sementara itu, sepanjang tahun 2025, KPK berhasil memulihkan keuangan negara melalui lelang sebesar Rp 109 miliar.



