KPK Tegaskan Penyidikan Kasus Rita Widyasari Tetap Berjalan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melanjutkan penyidikan terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, meskipun ia telah bebas dari hukuman. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa proses hukum tidak akan terhenti.
"Ya, ini memang jadi dilema. Akan tetapi, tentunya karena penyidikannya sudah berjalan, kami akan tetap proses," ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4) malam.
Dua Kasus Utama yang Masih Diproses
KPK saat ini sedang memproses dua surat perintah penyidikan (sprindik) terkait Rita Widyasari. Kasus pertama adalah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sementara kasus kedua melibatkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh tiga korporasi.
Achmad Taufik Husein menambahkan bahwa penyidikan akan dilakukan secara efisien tanpa bertele-tele. "Minimal kami pastikan bahwa tidak bertele-tele untuk proses penyidikan yang sekarang sehingga ketika berkas sudah lengkap maka langsung persidangan," jelasnya.
Latar Belakang Kasus dan Penetapan Tersangka
Rita Widyasari pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 28 September 2017. Ia diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Selain Rita, tersangka lainnya meliputi Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin. Pada 16 Januari 2018, KPK juga menetapkan Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.
Penyitaan Aset dan Dugaan Baru
Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menyita sejumlah aset bernilai tinggi selama penyidikan. Pada 6 Juni 2024, lembaga antikorupsi itu mengumumkan penyitaan 91 unit kendaraan, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah.
Selain itu, pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan bahwa Rita Widyasari juga menerima jutaan dolar Amerika Serikat terkait pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara. Dugaan ini melibatkan pembayaran sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.
Tiga Korporasi Jadi Tersangka
Pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara. Ketiga perusahaan tersebut adalah:
- PT Sinar Kumala Naga (SKN)
- PT Alamjaya Barapratama (ABP)
- PT Bara Kumala Sakti (BKS)
Penetapan ini menunjukkan bahwa penyidikan KPK tidak hanya berfokus pada individu, tetapi juga melibatkan entitas korporasi yang diduga terlibat dalam praktik korupsi.
Dengan berbagai perkembangan ini, KPK tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kasus hingga ke pengadilan, meski Rita Widyasari telah bebas. Proses hukum diharapkan dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi masyarakat.



