Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa praktik korupsi yang kembali terjadi di Kuansing telah menodai nilai luhur pacu jalur, sebuah tradisi perlombaan perahu dayung yang menjadi kebanggaan daerah tersebut dan dikenal luas di masyarakat Indonesia hingga mancanegara.
Nilai Luhur Pacu Jalur Tercoreng
Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026), Budi Prasetyo menegaskan bahwa Kuansing dikenal luas sebagai tanah kelahiran pacu jalur. Perlombaan tradisional ini mencerminkan semangat gotong royong dan kerja kolektif masyarakat. "Karena itu ketika korupsi kembali terjadi di Kuansing, yang tercoreng bukan hanya integritas penyelenggara negara, tapi juga kepercayaan masyarakat terhadap nilai-nilai luhur yang selama ini menjadi kebanggaan daerah Kuansing," ujar Budi.
Budi menambahkan bahwa penindakan KPK ini merupakan sinyal peringatan dari instrumen pencegahan korupsi dalam kerangka Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP). Nilai MCSP Kabupaten Kuansing pada tahun 2025 masih berada pada zona merah dengan skor 63,84 poin. "Terutama pada area pengadaan barang dan jasa, yang hanya memperoleh skor di bawah 50, yaitu di skor 45. Kemudian di sisi lain, Survei Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Kuansing juga belum menunjukkan perbaikan secara signifikan. Di mana nilai SPI Kuansing hanya meningkat tipis dari 63,12 pada tahun 2024 menjadi 63,58 pada tahun 2025," jelas Budi.
Proyek Strategis dan Infrastruktur Terhambat
Budi menuturkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kuansing berkaitan dengan proyek-proyek strategis yang bersinggungan dengan hajat hidup masyarakat. Dari peta geografis, 50% kawasan Kuansing merupakan lahan perkebunan, yang 65 hingga 70% di antaranya adalah perkebunan sawit. "Dengan prospek menghasilkan 2,2 ton kelapa sawit per bulan atau sekitar 2,7 miliar rupiah. Namun demikian dari sisi infrastruktur masih ada sekitar 38 hingga 45% jalan di wilayah Kuansing yang statusnya belum baik. Hal ini akibat tonase truk logistik kelapa sawit dan batu bara," sambungnya.
Kondisi ini menjadi pengingat bahwa penguatan integritas dan sistem pencegahan korupsi harus terus dilakukan secara konsisten agar praktik korupsi tidak berulang. KPK menduga Bupati Kuansing juga menerima upeti dari para petani, sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Kronologi Suap Jabatan Sekda
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memaparkan bahwa kasus ini bermula pada April 2025. Terdapat dua calon Sekda Kuansing, yakni Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing dan Zulkarnain selaku Kadis PUPR. "SA (Suhardiman Amby) selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian 'meminta syarat' mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing," ujar Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK.
Dalam prosesnya, hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan tersebut. Zulkarnain kemudian terpilih menjadi Sekda Kuansing. KPK menyebut profil Zulkarnain tidak memenuhi syarat pengajuan kredit Toyota Land Cruiser itu. Akhirnya, Zulkarnain menggunakan identitas Dirut PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, untuk proses kredit. "Kemudian ZKN kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar," ujarnya.
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini: Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing, Zulkarnain selaku Sekda Kuansing, dan Ardiles selaku Dirut PT MIC. Sebelumnya, KPK juga mengungkap bahwa Bupati Kuansing pernah menerima suap berupa mobil Pajero Sport saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt).



