KPK Konfirmasi Keberadaan Kontainer 30 Hari di Pelabuhan Tanjung Emas
KPK Konfirmasi Kontainer 30 Hari di Pelabuhan Tanjung Emas

KPK Periksa ASN Bea Cukai Soal Kontainer di Tanjung Emas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi keberadaan kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, saat memeriksa sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Senin, 25 Mei 2026. Para ASN yang diperiksa mayoritas bertugas di Bea Cukai Semarang, yaitu Khanan, Budi Winanto, Sutopo, dan Aditya Rahman Rony Putra.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi kontainer berisi suku cadang kendaraan yang diamankan saat penggeledahan oleh penyidik. "Kita konfirmasi mengapa kontainer itu masih ada di pelabuhan padahal sudah 30 hari di sana, bagaimana proses masuknya, proses clearance-nya, itu semuanya kita dalami proses bisnis dan SOP-nya dan bagaimana di lapangannya," ujar Budi melalui pesan tertulis, Selasa, 26 Mei 2026.

Pemberian Fasilitas Kendaraan oleh Pihak Swasta

Terhadap saksi Dana dan Ign Denny Narendra yang merupakan pihak swasta, KPK mendalami pemberian fasilitas kendaraan kepada pihak-pihak di Ditjen Bea Cukai. Budi menjelaskan, "Nah, tentu ini juga masih akan terus didalami mengapa pihak importir ini menyediakan fasilitas kendaraan yang digunakan oleh para oknum di Ditjen Bea dan Cukai. Tentu ini juga erat kaitannya dengan modus-modus gratifikasi, bisa masuk unsur Pasal 12 B UU Tipikor."

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pejabat Ditjen Bea Cukai yang diduga menerima fasilitas kendaraan tersebut adalah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Kendaraan yang disiapkan dan disediakan oleh pihak pengusaha ini digunakan untuk operasional pihak-pihak tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK," kata Budi. Ia menambahkan, kendaraan tersebut berbeda dengan yang disita saat penggeledahan di kantor Ditjen Bea dan Cukai.

Tersangka dan Perkembangan Kasus

KPK telah menjerat tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap importasi barang dan penerimaan gratifikasi. Mereka adalah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri; Pegawai Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo; Pemilik PT Blueray John Field; dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan. Para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK.

Pihak PT Blueray sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam persidangan, terungkap dugaan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menerima uang dalam enam kali penerimaan, termasuk Sin$213.600 pada bulan pertama.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga