Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pengusaha Heri Setiyono, yang dikenal sebagai Heri Black, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemeriksaan kali ini difokuskan pada informasi mengenai upaya menghambat proses penyidikan yang tengah berjalan.
Pemeriksaan Kedua Heri Black
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa sebelumnya KPK telah memeriksa staf Heri Black terkait pengumpulan bahan dan data yang diduga bertujuan untuk menghambat penyidikan perkara ini. Pemeriksaan terhadap Heri Black hari ini merupakan yang kedua, setelah sebelumnya ia diperiksa pada 18 Mei 2026.
Budi Prasetyo menyatakan bahwa hasil pemeriksaan akan dianalisis dan dicocokkan dengan bukti-bukti lain yang telah dimiliki penyidik. "Nanti penyidik tentu akan menganalisis, akan mendalami dari keterangan-keterangan yang sudah didapatkan, baik dari BBE maupun keterangan para saksi," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Unsur Perintangan Penyidikan
KPK akan meneliti apakah keterangan yang diperoleh memenuhi unsur Pasal 21 tentang perintangan penyidikan. Budi menegaskan, "Apakah kemudian masuk ke dalam unsur-unsur pasal 21 atau perintangan penyidikan, nanti kami akan lihat perkembangannya."
Selain itu, Budi juga menanggapi pernyataan Heri Black yang menyangkal kepemilikan kontainer yang disita KPK di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang. KPK berencana melakukan pembuktian secara komprehensif dengan mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi dan barang bukti.
Bantahan Heri Black
Usai menjalani pemeriksaan, Heri Black dengan tegas membantah bahwa kontainer yang disita KPK adalah miliknya. "Ndak, bukan," ujarnya singkat saat meninggalkan gedung KPK. Ia enggan menjawab pertanyaan lebih lanjut dari wartawan.
KPK sebelumnya menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, termasuk uang tunai senilai Rp 40,5 miliar dalam berbagai mata uang, logam mulia, dan jam tangan mewah. Tiga pihak swasta dari PT Blueray Cargo telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani persidangan.
Kasus Suap Importasi
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk tiga pejabat Bea Cukai dan tiga pihak swasta. Para tersangka diduga terlibat dalam praktik suap untuk memperlancar proses importasi.
Jaksa KPK mendakwa tiga pimpinan PT Blueray Cargo dengan memberikan suap sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, serta fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar. Mereka dijerat dengan Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK terus mendalami perkara ini dan akan memeriksa saksi-saksi lainnya untuk mengungkap seluruh jaringan korupsi yang terjadi. Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi yang relevan kepada penegak hukum.



