KPK Hormati Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Sidang Dijadwalkan 24 Februari 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merespons secara resmi terkait pengajuan praperadilan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, menggunakan hak hukumnya untuk menguji status tersangka tersebut di pengadilan.
Penegasan KPK atas Prosedur Hukum yang Sah
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaga antirasuah ini menghormati sepenuhnya langkah yang diambil oleh Yaqut. "KPK menghormati hak hukum tersangka saudara YCQ, yang mengajukan praperadilan," ungkap Budi dalam keterangan pers pada Rabu, 11 Februari 2026. Ia menekankan bahwa praperadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin undang-undang, dan KPK memandangnya sebagai bagian integral dari proses uji dalam sistem peradilan pidana.
Meski demikian, Budi Prasetyo dengan tegas menyatakan bahwa seluruh tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil," tegasnya. Hal ini menegaskan komitmen KPK untuk menjaga integritas proses hukum meski menghadapi tantangan praperadilan.
Jadwal Sidang dan Detail Gugatan Praperadilan
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), gugatan praperadilan Yaqut telah terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Permohonan ini didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026, dan sidang perdana telah dijadwalkan pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB.
Proses hukum ini menjadi sorotan publik mengingat kasus korupsi haji melibatkan pembagian kuota yang seharusnya terdiri dari 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Yaqut, bersama dengan tersangka lain berinisial IAA, ditetapkan oleh KPK meski belum dilakukan penahanan. Saat ini, penyidikan masih berlangsung dengan menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara.
Langkah Hukum dan Implikasinya bagi Proses KPK
KPK menyatakan masih menunggu pemberitahuan resmi atau relaas dari pengadilan terkait praperadilan ini. "Saat ini KPK masih menunggu relaas atau pemberitahuan resmi dari pengadilan," kata Budi Prasetyo. Praperadilan ini tidak hanya menguji validitas penetapan tersangka, tetapi juga menjadi ujian bagi transparansi dan akuntabilitas KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi besar.
Kasus ini mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap proses hukum, di mana hak-hak tersangka untuk mengajukan praperadilan dijamin sebagai bagian dari prinsip keadilan. Dengan sidang yang akan segera digelar, publik dapat menyaksikan bagaimana sistem peradilan pidana bekerja dalam menyeimbangkan upaya pemberantasan korupsi dengan perlindungan hak individu.