KPK Siap Hadapi Gugatan Perdata Rp 11 Miliar dari Mantan Ajudan Gubernur Riau
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan respons resmi terhadap gugatan perdata senilai Rp 11 miliar yang diajukan oleh mantan ajudan atau ADC Gubernur Riau, Marjani. Gugatan ini dilayangkan menyusul keterlibatan Marjani dalam kasus dugaan korupsi yang dikenal sebagai 'jatah preman', di mana ia telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hukum Perdata sebagai Hak, Tapi Proses Pidana Tetap Berjalan
Dalam konferensi pers yang digelar di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (13/4/2026), Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak Marjani untuk mengajukan gugatan perdata. "Terkait dengan gugatan yang diajukan oleh saudara MJN, perdata itu memang merupakan hak-hak yang diberikan oleh Undang-undang," ujar Taufik. Ia menambahkan bahwa KPK siap menghadapi gugatan tersebut dan mempersilakan Marjani untuk melanjutkan proses hukum.
Meskipun demikian, Taufik menekankan bahwa proses penyidikan terhadap Marjani dalam kasus tindak pidana korupsi akan tetap berjalan. "Bahwa perkara tipikor itu mestinya didahulukan dari perkara lainnya. Karena kita ketahui TPK itu extraordinary crime dan itu sudah termuat normanya. Artinya perkara tindak pidana korupsi mesti didahulukan," jelasnya. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa KPK memprioritaskan penanganan kasus korupsi di atas gugatan perdata.
Detail Gugatan dan Dampak yang Diklaim
Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ini diajukan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selain menargetkan institusi KPK, Marjani juga menyeret nama-nama penyidik yang menangani kasusnya, serta terdakwa lain seperti Arief Setiawan dan M Dani Nurssalam. Pengacara Marjani, Ahmad Yusuf, menjelaskan bahwa gugatan ini merupakan upaya untuk mencari keadilan atas kerugian yang dialami kliennya.
"Klien kami kehilangan penghasilan tetap, menanggung berbagai biaya selama proses hukum, serta kehilangan peluang ekonomi. Total kerugian materiil mencapai Rp 1 miliar," kata Ahmad Yusuf. Gugatan senilai Rp 11 miliar tersebut terdiri dari kerugian materiil Rp 1 miliar dan kerugian imateriil Rp 10 miliar, yang mencakup dampak pribadi, keluarga, sosial, dan ekonomi.
Kasus ini menyoroti kompleksitas penanganan korupsi di Indonesia, di mana aspek hukum perdata dan pidana sering kali tumpang tindih. KPK tetap berkomitmen untuk melanjutkan penyidikan, sambil menghadapi tantangan hukum dari pihak yang terlibat.



