Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Waluyo, menegaskan perbedaan mendasar antara suap dan gratifikasi. Menurutnya, suap bersifat transaksional, sementara gratifikasi kerap kali berupa penanaman budi yang dilakukan secara bertahap.
"Karena suap dan gratifikasi itu ya hampir-hampir mirip, ini batasannya kalau gratifikasi, suap itu kan transaksional, tapi kalau gratifikasi kadang dia sifatnya tanam budi," kata Arif dalam sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Gratifikasi Membuat Pejabat Tidak Independen
Arif menjelaskan bahwa gratifikasi diberikan agar penerima, yaitu pejabat publik, menjadi berpihak kepada pemberi. Praktik ini pada akhirnya memengaruhi independensi dan objektivitas pejabat dalam mengambil keputusan. Ia menyoroti bahwa gratifikasi dapat memicu sikap favoritisme yang merugikan tata kelola pemerintahan yang bersih.
"Jadi terus diberikan sehingga memberikan yang bersangkutan itu menjadi mengambil keputusan menjadi tidak independen atau menjadi tidak objektif dalam mengambil keputusan dan menjadi favoritism gitu, itu yang sering terjadi," jelasnya.
Tiga Golongan Penerima Gratifikasi
Dalam kesempatan yang sama, Arif mengelompokkan pegawai negeri atau pejabat terkait gratifikasi ke dalam tiga golongan. Pertama, golongan patuh, yaitu mereka yang selalu mengikuti aturan meskipun tidak ada pengawasan. "Yang pertama adalah orang golongan yang patuh. Patuh di sini ketika sudah ada aturan, dia akan mengikuti. Jadi apa pun dia akan ketika diawasi oleh Inspektorat, ketika diawasi oleh APH, dia tidak diawasi pun dia akan patuh," ujarnya.
Kedua, golongan semi patuh. Golongan ini cenderung melanggar aturan saat tidak ada pengawasan. Arif menekankan pentingnya pengendalian gratifikasi untuk mengembalikan mereka ke jalur yang benar. "Nah di sinilah kita salah satunya dengan upayanya adalah dengan memberikan pengendalian gratifikasi salah satunya. Jadi memberikan pengaruh supaya dia balik lagi ke relnya," ucapnya.
Ketiga, golongan tidak patuh. Golongan ini merupakan yang paling sulit ditangani karena mereka mengabaikan keberadaan inspektorat maupun aparat penegak hukum. "Yang repotnya adalah yang terakhir, golongan yang tidak patuh. Dia mau ada inspektorat, mau ada APH, sudah enggak peduli dia, karena dia menganggap itu bagian risiko. Ya di situlah ketika itu sudah tidak bisa terobati, salah satunya ya dengan strateginya adalah dengan penindakan," ujarnya.
Dorongan untuk Tidak Menerima Gratifikasi
Arif menambahkan bahwa harus ada dorongan agar pejabat tidak menerima gratifikasi. Upaya preventif seperti sosialisasi dan pengendalian gratifikasi menjadi kunci untuk mencegah praktik koruptif. KPK juga terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Imipas, untuk memperkuat sistem pengendalian gratifikasi.



