KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali Terkait Kasus Silmy Karim
KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali Kasus Silmy Karim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Bali terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi yang terjadi pada tahun 2022 hingga 2026. Pada Selasa (23/6/2026), penyidik KPK menggeledah satu kantor biro jasa yang diduga sering memberikan jasa pengurusan dokumen keimigrasian di wilayah Bali.

Keterangan Juru Bicara KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan di kantor biro jasa yang kerap melayani pengurusan dokumen keimigrasian untuk WNA. "Ada satu kantor biro jasa yang memang sering kali memberikan jasa-jasa pengurusan dokumen keimigrasian untuk wilayah Bali dilakukan penggeledahan," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (23/6).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen serta Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut. Budi menjelaskan bahwa setiap barang bukti akan diekstraksi, ditelaah, dan dianalisis untuk memperkuat alat bukti yang telah diperoleh sebelumnya. "Pascapenggeledahan tentu nanti penyidik juga akan melakukan pemanggilan kepada para saksi untuk dikonfirmasi atas temuan tersebut," kata Budi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penggeledahan Sebelumnya

Sebelum penggeledahan ini, pada 17-19 Juni 2026, KPK telah menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor PT Visa Empat Bali, serta CV Visa Agung Bali Teratai Promanende. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah BBE dan dokumen yang diduga terkait dengan kasus yang sama.

Total delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026. Para tersangka tersebut adalah:

  • Silmy Karim (Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025)
  • Saffar Muhammad Godam (Direktur Izin Tinggal)
  • Jaya Saputra (Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal)
  • Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji
  • Ronald Arman Abdullah (Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026)
  • Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas/ITAS)
  • Gusti Bernardiansyah (Staf Subdit Izin Tinggal)

Mereka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Operasi Tangkap Tangan

Kasus ini terbongkar setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 18 orang, di mana satu di antaranya menyerahkan diri, yaitu Silmy Karim. KPK juga menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait atau merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan nilai total mencapai Rp17,5 miliar.

Barang bukti yang disita meliputi 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing. Semua barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga