Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Bali terkait penyidikan kasus izin tinggal terbatas warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. Kali ini, KPK menggeledah sebuah kantor biro jasa pengurusan dokumen keimigrasian di Bali.
Biro Jasa Sasaran Penggeledahan
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penggeledahan tersebut di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada Selasa (23/6/2026). "Ada satu kantor biro jasa yang memang seringkali memberikan jasa-jasa pengurusan dokumen keimigrasian untuk wilayah Bali dilakukan penggeledahan," ujar Budi.
Penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini. Barang bukti tersebut akan didalami lebih lanjut untuk memperkuat penyidikan.
Barang Bukti Elektronik Diamankan
"Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait," kata Budi. Ia menambahkan bahwa setelah penggeledahan, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap para saksi untuk mengonfirmasi temuan-temuan tersebut.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah Silmy Karim. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk Rp59 juta, USD12.200, 1.250 euro, dan 80 ribu yen. Jika ditotalkan, nilai uang yang disita mencapai sekitar Rp293,25 juta.
Uang dan Barang Mewah Disita
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan perhiasan, sepeda, dan kendaraan bermotor, termasuk Vespa, motor gede (moge), hingga mobil sport. "Selain uang juga diamankan beberapa perangkat perhiasan, sepeda, dan kendaraan bermotor dari Vespa, moge, hingga mobil sport," imbuh Budi.
Silmy Karim telah ditahan oleh KPK. Selain Silmy, terdapat tujuh orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.
Delapan Tersangka Kasus Izin Tinggal WNA
Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus izin tinggal terbatas WNA:
- Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
- Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
- Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
- Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
- Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
- Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
- Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.



