KPK: Eks Sekjen MPR Gunakan Gratifikasi Rp30 M untuk Renovasi Rumah dan Resepsi Nikah
KPK: Eks Sekjen MPR Gunakan Gratifikasi untuk Rumah dan Nikah

Mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019-2021, Ma'ruf Cahyono, diduga menggunakan uang hasil gratifikasi untuk merenovasi rumah pribadi dan membiayai resepsi pernikahan anaknya. Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (9/7/2026) malam.

Bukti Penggunaan Uang Gratifikasi

KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan penerimaan gratifikasi dari rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Taufik menyebutkan, uang senilai Rp1,9 miliar digunakan untuk membiayai renovasi rumah Ma'ruq di Gandul, Depok. Selain itu, sejumlah uang juga digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka pada November 2020.

"KPK juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil penerimaan dari para rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI, yaitu: uang senilai Rp1,9 miliar yang digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi MC [Ma'ruf Cahyono] di Gandul, Depok," ujar Taufik.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Barang Bukti Lain yang Disita

KPK juga menyita berbagai barang bukti lainnya, termasuk satu unit sepeda motor Harley Davidson, satu unit mobil Rubicon, gitar senilai Rp10 juta, satu unit sepeda Brompton senilai Rp30 juta, dan satu telepon genggam Samsung Z Fold senilai Rp20 juta. "KPK masih terus melakukan penelusuran terhadap aset dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara," kata Taufik.

Total gratifikasi yang diduga diterima Ma'ruf mencapai setidaknya Rp37,8 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Ia disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.

Penahanan dan Pengakuan Tersangka

KPK telah menahan Ma'ruf selama 20 hari pertama, terhitung mulai 9 Juli hingga 28 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK. Saat digelandang ke mobil tahanan, Ma'ruf mengaku telah memberikan banyak informasi kepada penyidik KPK. "Sudah tadi dimintai banyak informasinya. Saya menjelaskan supaya terang semuanya," ujarnya.

Namun, saat ditanya mengenai dugaan perjalanan fiktif dan aliran uang ke Badan Urusan Rumah Tangga DPR, Ma'ruf menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. "Banyak hal tadi sudah saya jelaskan," imbuhnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga