Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Sekretaris Jenderal MPR, Ma'ruf Cahyono, meminta imbalan (fee) sebesar 10 persen dari nilai paket proyek pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal MPR. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan hal ini dalam keterangan resmi pada Rabu (8/7).
Pemeriksaan Saksi dari PT Lima Abadi Lestari
Untuk mendalami dugaan tersebut, KPK pada 7 Juli 2026 memeriksa saksi dari PT Lima Abadi Lestari berinisial ADZ. "Pemeriksaan saksi dari pihak swasta ini didalami terkait dengan paket-paket pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak swasta tersebut. Kemudian, didalami terkait dengan dugaan permintaan fee pekerjaan oleh tersangka kepada saksi," kata Budi. Keterangan ADZ diharapkan dapat memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Kronologi Penetapan Tersangka
Sebelumnya, KPK pada 20 Juni 2025 mengumumkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Pada 23 Juni 2025, KPK mulai memanggil para saksi dan menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka. Saat itu, KPK menyebut baru ada satu tersangka yang diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 17 miliar. Selanjutnya, pada 3 Juli 2025, KPK mengungkap bahwa tersangka dalam perkara tersebut adalah mantan Sekretaris Jenderal MPR, Ma'ruf Cahyono.
Dampak dan Pengembangan Kasus
Dugaan permintaan fee sebesar 10 persen ini menjadi fokus utama penyidikan. KPK terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap aliran uang serta pihak-pihak yang terlibat. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi negara dan nilai gratifikasi yang cukup besar.



