Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor) resmi melimpahkan tiga perkara dugaan kasus korupsi ke Kejaksaan Agung RI. Ketiga perkara tersebut terkait dengan dugaan korupsi batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel. Pelimpahan ini dilakukan sebagai wujud sinergi antar aparat penegak hukum.
Sinergi Penegakan Hukum
Kepala Kortastipidkor, Irjen Totok Suharyanto, menyatakan bahwa pelimpahan ini merupakan hasil kesepakatan dengan Kejaksaan Agung. "Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa Polri penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas," ujar Totok dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7).
Selama proses penyidikan, Kortastipidkor telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli. Selain itu, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Dua Tersangka Ditetapkan
Dari hasil gelar perkara, Polri menetapkan dua tersangka. Tersangka pertama berinisial DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Tersangka kedua berinisial FA diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang terkait penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan/atau tindak pidana korupsi lainnya.
Pelimpahan ini diharapkan mempercepat proses penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Kejaksaan Agung akan melanjutkan penanganan perkara tersebut sesuai dengan kewenangannya.



