Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman menerima Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Joko Pramono di Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, pada Selasa (5/5/2026). Pertemuan ini membahas implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Salah satu sorotan utama adalah potensi ketimpangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Fokus pada Perpres 54/2018
Dalam pertemuan tersebut, Dudung menjelaskan bahwa diskusi berfokus pada pelaksanaan Stranas PK yang melibatkan berbagai lembaga, termasuk Bappenas, KPK, Kementerian Dalam Negeri, KSP, dan Kementerian PAN-RB. Saat ini, sedang dirancang usulan perubahan agar Menteri Keuangan dan BPKP turut terlibat.
“Jadi, saya kedatangan dari pimpinan KPK, Wakil Ketuanya, Pak Agus. Kaitannya membahas tentang Perpres ya, Perpres 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Dan ini yang terlibat di dalamnya itu adalah Bappenas, KPK, Mendagri, KSP, Menpan RB, dan ini kita sedang merancang untuk mengusulkan perubahan agar Menkeu dan BPKP terlibat,” ujar Dudung.
Potensi Ketimpangan Program MBG
Dudung menegaskan bahwa isu program MBG menjadi perhatian utama dalam diskusi. Terdapat indikasi ketimpangan yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Ia menyatakan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan bersama tim lintas kementerian untuk memverifikasi laporan yang diterima. Jika ditemukan pelanggaran, Dudung tidak segan untuk mengungkapkannya ke publik.
“Ini kita seriusi, beliau kebetulan dari tim pencegahan lah ya. Artinya bahwa yang sekarang kita sedang booming ini masalah MBG,” lanjutnya.
“Tadi saya diskusi banyak hal-hal yang terjadi ketimpangan-ketimpangan dan nanti akan saya sidak. Tentunya ini dengan beberapa tim dari kementerian dan kalau misalnya kita ketahui dan betul-betul terbukti, saya tidak akan segan-segan untuk expose secara langsung,” tegas Dudung.
Komitmen Transparansi Anggaran
Dudung menekankan bahwa laporan pelaksanaan Stranas PK biasanya disampaikan kepada Presiden dua kali setahun. Namun, ia yakin Presiden memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi, sehingga pelaporan dapat dilakukan kapan saja jika diperlukan.
“Dan ini, Perpres ini biasanya per satu tahun itu dua kali kita lapor ke Presiden. Saya yakin dengan beliau, Bapak Presiden, begitu semangatnya membasmi korupsi, maling-maling, saya yakin beliau akan concern dengan hal-hal seperti ini. Mungkin tidak satu tahun dua kali, bahkan setiap saat pun juga pasti akan saya akan laporkan hal-hal yang memang sangat..., karena ini uang rakyat ya, rakyat harus tahu,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran negara. Hasil temuan di lapangan akan disampaikan kepada masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak tertentu.
“Dan saya akan sampaikan nanti apa yang menjadi temuan nanti di lapangan, sehingga tidak ada pemanfaatan-pemanfaatan yang hanya kemudian dimanfaatkan oleh kelompok perorangan. Banyak saya dapat laporan-laporan, tetapi saya kalau belum terjun di lapangan saya tidak mau akan menyampaikan apa temuannya. Nanti tunggu nanti saya akan secepatnya saya ke lapangan,” jelas Dudung.
Rekomendasi Perbaikan Tata Kelola
Sementara itu, Agus Joko Pramono menyatakan bahwa fokus utama KPK saat ini adalah memperbaiki tata kelola (governance) yang masih memiliki celah. Pihaknya terus meninjau berbagai aspek, terutama sistem yang dinilai belum berjalan optimal.
“Ya kita dalam posisi ini pencegahan ya. Banyak hal-hal yang bisa dipertajam dari governance-nya kita coba tinjau, kita coba awasi, dan kemudian sistem-sistem yang selama ini kurang berjalan kita sudah berikan masukan,” ujar Agus.
Sejumlah rekomendasi perbaikan telah disampaikan kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Langkah selanjutnya bergantung pada tindak lanjut dari rekomendasi tersebut untuk memastikan sistem yang lebih efektif dan akuntabel ke depan.
“Rekomendasi sudah diberikan kepada Kepala BGN, dan kita menunggu tindak lanjutnya,” pungkas Agus.



