KPK Dalami Skenario Menangkan Fadia Arafiq di Pilkada Pekalongan 2024
KPK Dalami Skenario Menangkan Fadia Arafiq di Pilkada

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan intervensi politik yang dilakukan oleh Bupati nonaktif Kabupaten Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pekalongan tahun 2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dugaan intervensi tersebut berkaitan erat dengan keberadaan tenaga alih daya atau pekerja outsourcing yang dipekerjakan melalui perusahaan milik keluarga Fadia, yaitu PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

"Ada dugaan intervensi agar dalam pemilu (Pilkada 2024) memilih saudari FAR," ujar Budi kepada wartawan pada Rabu, 27 Mei 2026. Menurut Budi, dugaan tersebut masih terus didalami oleh penyidik sebagai bagian dari pengembangan perkara korupsi yang saat ini menjerat Fadia Arafiq. Temuan ini dinilai sangat penting untuk memperkaya kajian KPK terkait pola-pola korupsi yang terjadi dalam sistem politik dan pemilu di Indonesia.

Skenario untuk Memenangkan Pihak Tertentu

"Khususnya, di kajian (pencegahan korupsi) partai politik, bahwa ada skenario-skenario yang sengaja diciptakan seperti itu untuk memenangkan pihak-pihak tertentu," tegas Budi. Ia menambahkan, pengembangan perkara ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai bagaimana praktik korupsi dapat memengaruhi proses demokrasi di tingkat daerah.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Fadia Arafiq sebelumnya ditangkap oleh KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Maret 2026. Ia diamankan bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah. Dalam operasi yang sama, KPK juga menangkap 11 orang lainnya di wilayah Pekalongan. OTT tersebut tercatat sebagai operasi tangkap tangan ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, dan berlangsung pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Keuntungan Mencapai Rp 19 Miliar

Sehari setelah penangkapan, tepatnya pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya dan sejumlah pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2023-2026. Dalam penyidikan perkara ini, KPK menduga telah terjadi konflik kepentingan, di mana perusahaan keluarga Fadia, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), diduga diarahkan untuk memenangkan berbagai proyek pengadaan pemerintah daerah.

Dari proyek-proyek tersebut, Fadia dan keluarganya diduga memperoleh keuntungan hingga Rp 19 miliar. KPK merinci bahwa sebesar Rp 13,7 miliar diduga dinikmati langsung oleh Fadia dan keluarganya. Kemudian, Rp 2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB yang juga bekerja sebagai asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun. Sementara sisanya, sekitar Rp 3 miliar, disebut berasal dari penarikan tunai yang hingga kini belum dibagikan.

KPK terus mengembangkan kasus ini dengan mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pengembangan perkara ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta mengenai praktik korupsi yang melibatkan pejabat daerah dan pengusaha.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga