KPK Dalami Setoran Kanim ke Ditjen Imigrasi di Kasus Silmy Karim
KPK Dalami Setoran Kanim ke Ditjen Imigrasi Kasus Silmy Karim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya setoran dari sejumlah kantor imigrasi (kanim) ke Direktorat Jenderal Imigrasi dalam kasus pemerasan izin tinggal terbatas warga negara asing (WNA) yang menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. KPK saat ini tengah mendalami model setoran yang diberikan oleh kanim-kanim tersebut.

Setoran dari Kanim ke Ditjen Imigrasi

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa uang setoran dari sejumlah kanim ke pihak Ditjen Imigrasi merupakan 'uang lebih' yang diperoleh dari biro jasa saat pengurusan izin tinggal terbatas WNA. Uang lebih ini adalah biaya tambahan di luar biaya resmi yang harus dibayar biro jasa agar surat izin tinggal para WNA bisa diterbitkan.

"Kanim-kanim yang lain (selain kanim di wilayah Jakarta Barat) juga kita sedang mendalami. Apakah modeling-nya seperti apa," ungkap Taufik saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Wewenang Penerbitan Izin Tinggal di Pusat

Taufik menjelaskan alasan setoran ini diberikan oleh sejumlah kanim ke pihak Ditjen Imigrasi. Wewenang untuk menerbitkan izin tinggal terbatas para WNA ada pada pihak Ditjen Imigrasi. "Untuk otorisasi klik acc terkait izin tinggal itu memang ada kewenangannya, otoritasnya di pusat," jelas Taufik.

Dia juga menegaskan bahwa tindakan kanim yang menerapkan 'uang lebih' kepada sejumlah biro jasa tergolong sebagai tindakan pemerasan. Sebab, 'uang lebih' ini turut mempengaruhi proses terbitnya surat izin tinggal terbatas para WNA.

"Bahwa untuk biro jasa apakah benar itu diperas? Fakta yang ditemukan sampai saat ini bahwa betul itu biro jasa hanya memproses sebagaimana prosedur yang sudah ditetapkan oleh imigrasi, tapi kemudian ada tambahan-tambahan pungutan yang itu kemudian dari biro jasa itu merasa itu adalah di luar pungutan resmi sehingga itu masuk kategori pemerasan," ucapnya.

Tambahan Pungutan Biaya di Kanim Ngurah Rai dan Denpasar

Sebelumnya, KPK telah menelusuri dugaan biaya tak resmi yang dibayar biro jasa kepada pihak Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai serta Denpasar untuk mengurus surat izin tinggal terbatas para WNA. Permintaan biaya tak resmi itu dilakukan di loket.

"Permintaan uang tersebut dilakukan di loket Kanim Ngurah Rai dan Denpasar," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (26/6).

Budi menjelaskan bahwa pemberian uang di luar biaya resmi yang diberikan pihak biro jasa kepada kedua kanim tersebut bertujuan agar pengajuan izin tinggal para WNA bisa diproses. Sebab, jika tidak ada biaya tak resmi yang dibayar, izin tinggal untuk para WNA tidak akan diproses oleh kanim.

"Jika biro jasa tidak memberikan uang tambahan, maka berkas pengajuannya tidak diproses, seperti pengajuan Kitas, Kitap, ITK, ataupun VOA," terang Budi.

Setoran Bervariasi hingga Rp2,5 Juta per Proses

Budi mengatakan setoran yang diberikan bervariasi, mencapai Rp2,5 juta per proses pengajuan izin tinggal. Adanya setoran tersebut mempertebal bukti dalam pengusutan perkara ini.

"Adapun setoran-setoran yang diberikan ini variatif ya nominalnya, ada yang nilainya dari Rp100 ribu sampai Rp2.500.000 dalam setiap proses pengajuan dokumen, baik Kitas, Kitap, ataupun dokumen keimigrasian lainnya," sebutnya.

"Sehingga dalam perkara ini kita mengenal juga ada uang 'klik', uang untuk memproses setiap pengajuan. Artinya ada tindakan-tindakan mempersulit yang dilakukan oleh oknum di keimigrasian kepada para biro jasa yang memohonkan proses dokumen keimigrasian tersebut," ujarnya.

Aliran Uang ke Pejabat Level Atas

Terkait ke mana saja uang itu mengalir, masih akan didalami KPK. Yang pasti, uang itu dibagi ke pejabat level atas. "Ada informasi dan keterangan yang kami dapatkan bahwa uang-uang dari setoran para biro jasa ini dikumpulkan kemudian dibagi, bahkan kemudian diberikan kepada pihak-pihak di level atas ya, untuk jabatan-jabatan di atas," ucap Taufik.

"Ada juga yang kemudian dibagikan di level teknis atau di level staf ya. Ada yang kemudian dibagi secara mingguan, dibagi secara berkala," tambahnya.

Total Dugaan Uang Rp145,5 Miliar, Silmy Terima Rp100 Juta per Minggu

Kasus ini diduga terjadi sejak Silmy menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023. KPK menduga total duit yang terkumpul dalam kasus ini mencapai Rp145,5 miliar. KPK juga menduga Silmy menerima jatah Rp100 juta per minggu.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus ini:

  • Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
  • Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
  • Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
  • Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
  • Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
  • Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
  • Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
  • Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.