Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami pertemuan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025-2030, Suhardiman Amby, dengan sejumlah pihak yang diduga turut terlibat dalam kasus dugaan suap jabatan dan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Pertemuan tersebut, yang berlangsung pada 2 Juni 2026, membahas berbagai usulan dari Pemerintah Kabupaten Kuansing mengenai penyelesaian persoalan kawasan hutan yang bersinggungan dengan lahan masyarakat.
Pertemuan Audiensi Jadi Sorotan
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (1/7), mengonfirmasi bahwa penyidik akan memanggil pihak-pihak terkait jika diperlukan. "Mengenai tempus-nya, tanggal 2 Juni ada pertemuan, itu memang sudah disampaikan oleh pihak-pihak, baik oleh bupati. Apakah nanti akan dilakukan pemanggilan? Itu akan didalami oleh tim penyidik," ujar Taufik. Ia menambahkan bahwa pemanggilan akan dilakukan apabila diperlukan untuk memperdalam bukti atau memperkuat fakta pertemuan yang mendukung pemenuhan unsur pidana.
Kewenangan Pelepasan HPT di Tangan Kementerian
Pelepasan kawasan HPT sepenuhnya menjadi otoritas Kementerian Perhutanan RI. Pemerintah daerah hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang. KPK menduga Suhardiman menyalahgunakan kewenangannya dalam proses tersebut.
Dana dari Koperasi untuk Pengurusan Izin
Taufik mengungkapkan bahwa Suhardiman diduga meminta uang dari sebagian Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Daerah (KUD). "Bahwa betul ada fakta, ada pengumpulan dana dari pihak KUD di Kabupaten Kuansing untuk pengurusan izin pelepasan HPT. Fakta ini sebagai informasi tambahan dalam penerimaan bupati terkait suap-suap jabatan," tuturnya. Ia menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari pemotongan setengah SHU koperasi untuk pengurusan izin di Kementerian Kehutanan.
Pendalaman Kasus dari Hulu ke Hilir
Penyidik KPK memastikan akan mendalami dugaan perbuatan pidana dari hulu ke hilir, termasuk proses pengurusan pelepasan kawasan HPT di Kementerian Kehutanan. Namun, Taufik tidak dapat menyampaikan detail substansi pendalaman tersebut kepada publik. "Untuk prosesnya sendiri, bagaimana rekomendasi yang akan dikeluarkan bupati, itu menjadi informasi yang akan didalami dalam proses penyidikan. Informasi substansi tidak bisa kami sampaikan karena sudah menjadi materi penyidikan," kata Taufik.
Dampak Luas pada Infrastruktur dan Ekonomi
Menurut KPK, kasus dugaan korupsi yang dilakukan Suhardiman berkaitan dengan proyek daerah yang bersinggungan dengan hajat hidup masyarakat. Dari peta geografis, 50 persen kawasan Kuansing merupakan lahan perkebunan, yang 65-70 persen di antaranya adalah perkebunan sawit dengan prospek menghasilkan 2,2 ton kelapa sawit per bulan (sekitar Rp2,7 miliar). Namun, dari sisi infrastruktur, sekitar 38 hingga 45 persen jalan di Kuansing masih dalam kondisi buruk akibat tonase truk logistik kelapa sawit dan batu bara.
Peringatan dari Sistem MCSP
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penindakan ini menjadi sinyal peringatan dari sistem Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Kabupaten Kuansing. Nilai MCSP Pemkab Kuansing tahun 2025 berada pada zona merah dengan skor 63,84 poin, menurun 8,13 poin dari tahun 2024, terutama pada area Pengadaan Barang dan Jasa yang hanya memperoleh skor 45.
Penahanan dan Pasal yang Disangkakan
Suhardiman, Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles saat ini sudah ditahan KPK untuk 20 hari pertama, hingga 20 Juli 2026. Suhardiman selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.



