Bupati Kuansing Tahu Ada OTT, Sempat Hilangkan Jejak Mobil ke Dealer
Bupati Kuansing Tahu OTT, Hilangkan Jejak Mobil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025-2030, Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnain telah mengetahui rencana Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 29 Juni 2026. Pengetahuan itu membuat keduanya sempat melarikan diri dan berupaya menghilangkan barang bukti, termasuk menyamarkan jejak mobil yang diduga digunakan sebagai alat suap.

Upaya Menghilangkan Jejak Mobil

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa tim KPK mendapat informasi adanya pihak yang menjemput bupati sehingga keberadaannya tidak diketahui. Namun, Taufik tidak merinci detail pihak tersebut karena fokus utama tim adalah mencari Suhardiman dan Zulkarnain.

"Nah, itu juga yang kita tidak fokus ke sana ya. Artinya memang betul ada informasi itu, tapi itu belum diketahui oleh tim. Bahwa fokus kita adalah mencari dua orang (bupati dan sekda) yang sedang kita butuhkan keterangannya," ujar Taufik dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (1/7) malam.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Taufik menambahkan, pihak Suhardiman sempat mendatangi dealer atau showroom untuk menyamarkan jejak mobil yang menjadi instrumen suap. Mobil tersebut diketahui telah dibeli sejak tahun 2025 dengan sistem cicilan. Tim KPK mendalami adanya transaksi cicilan yang mencurigakan.

"Untuk upaya-upaya bupati kemudian ketika mengetahui ada tim yang memantau, itu kemudian pihak bupati melakukan pengamanan dengan mendatangi showroom. Pihak showroom untuk menghilangkan jejak-jejak keberadaan mobil, karena sebenarnya mobil itu kan sudah dibeli dari tahun 2025 ya, tadi dicicil, dan informasi-informasi dugaan itu yang kemudian oleh tim didalami ada transaksi-transaksi cicilan yang kesekian kalinya, itu yang kemudian ditunggu dan sepertinya memang tim bupati juga memantau informasi tersebut," terang Taufik.

Penahanan dan Pasal yang Disangkakan

Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles, kini telah ditahan KPK untuk 20 hari pertama. Selain dugaan suap terkait jabatan, Zulkarnain juga diproses hukum atas dugaan penerimaan lain seputar pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). KPK akan mendalami lebih lanjut, termasuk dugaan aliran uang ke pihak-pihak di Kementerian Kehutanan RI.

Atas perbuatannya, Suhardiman selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Dampak dan Pengembangan Kasus

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kepala daerah yang baru menjabat. KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aliran uang dan pihak-pihak lain yang terlibat. Taufik menegaskan komitmen KPK untuk memberantas korupsi di sektor pemerintahan daerah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga