KPK: Bupati Kuansing Diduga Terlibat Suap dan Pelepasan Hutan Produksi Terbatas
KPK: Bupati Kuansing Diduga Terlibat Suap dan Pelepasan HPT

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, tidak hanya terlibat dalam kasus suap jual beli jabatan, tetapi juga terkait dengan dugaan penerimaan uang tidak sah dalam proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Temuan ini didapatkan saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman.

Dugaan Baru Terkait Pelepasan Hutan Produksi Terbatas

Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa dalam OTT yang awalnya didasari informasi dugaan suap terkait posisi calon Sekretaris Daerah (Sekda), tim KPK menemukan bukti keterlibatan Suhardiman dalam pelepasan HPT. Menurut Taufik, pemerintah daerah sebenarnya hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sementara pelepasan kawasan hutan merupakan otoritas Kementerian Kehutanan.

"KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)," kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Indikasi Pemotongan SHU Petani

Penyidik KPK menemukan indikasi penerimaan uang tidak sah oleh Suhardiman yang diduga berasal dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan para petani di Kuansing. Taufik menjelaskan bahwa uang yang diminta diduga merupakan sebagian dari SHU tersebut.

"Uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya," jelas Taufik.

KPK akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pejabat atau pihak lain. "Namun demikian, KPK masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penerimaan tersebut, termasuk apakah mengalir kepada pihak-pihak lainnya," ucapnya.

Suap Jual Beli Jabatan Sekda

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka suap terkait jual beli jabatan Sekda Kuansing. Suhardiman diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda.

Kasus ini berawal pada April 2025, saat ada dua calon Sekda Kuansing, yakni Fahdiansyah (Asisten I Pemkab Kuansing) dan Zulkarnain (Kadis PUPR). Suhardiman kemudian meminta syarat berupa mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon yang mengikuti proses seleksi.

"SA (Suhardiman Amby) selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian 'meminta syarat' mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing," ujar Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

Proses Pembelian Mobil Mewah

Hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan tersebut. Ia kemudian membeli satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp 2,05 miliar di sebuah showroom di Jabodetabek. Pembelian dilakukan secara kredit atau mencicil senilai Rp 46,5 juta per bulan dengan tenor 5 tahun. Setelah itu, Zulkarnain terpilih menjadi Sekda Kuansing.

Total, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  • Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing
  • Zulkarnain selaku Sekda Kuansing
  • Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC

KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh aliran uang dan pihak-pihak yang terlibat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga