Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan bahwa Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, membeli jam tangan mewah merek Rolex menggunakan uang hasil korupsi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa dua saksi terkait pembelian tersebut.
Pemeriksaan Saksi Pembelian Jam Rolex
Dua saksi yang diperiksa adalah seorang pihak swasta berinisial IBA dan seorang manajer butik INTime Senayan City. "Para saksi didalami soal dugaan pembelian jam tangan mewah oleh tersangka FAR," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/5/2026). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Fadia Arafiq ditangkap KPK pada 3 Maret 2026 di Semarang, Jawa Tengah, bersama ajudan dan orang kepercayaannya. KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan. Operasi tangkap tangan (OTT) ini merupakan yang ketujuh pada tahun 2026 dan bertepatan dengan bulan Ramadhan 1447 Hijriah. Sehari kemudian, pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan.
Perusahaan Keluarga dan Aliran Dana
KPK menduga Fadia terlibat konflik kepentingan dengan memenangkan perusahaannya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), dalam sejumlah pengadaan. Dari kontrak senilai Rp46 miliar, sekitar Rp19 miliar diduga mengalir ke keluarga dan orang dekat Fadia. Rinciannya: Rp13,7 miliar dinikmati Fadia dan keluarga, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB Rul Bayatun, dan Rp3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.
Intervensi dan Kendali Penuh
Fadia diduga melakukan intervensi kepada para kepala dinas untuk memenangkan PT RNB dalam proyek outsourcing. KPK menyebut bahwa Fadia memiliki kendali penuh atas perusahaan tersebut, termasuk mengatur keluar-masuk uang dan jabatan direktur. Kasus ini terus dikembangkan, dan KPK berkomitmen mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.



