KPK Dalami Dugaan Setoran Kanim Bali ke Pusat di Kasus Silmy Karim
KPK Dalami Dugaan Setoran Kanim Bali ke Pusat Kasus Silmy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan adanya setoran dari Kantor Imigrasi (Kanim) di Bali ke pihak-pihak di tingkat pusat dalam perkara dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim.

Dugaan Setoran Kanim Bali ke Pusat

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Kamis (25/6/2026), mengungkapkan bahwa ada dugaan pungutan dari Kanim di Bali yang disetorkan ke pusat. "Ada dugaan pungutan dari Kanim di Bali untuk disetor ke pusat," ujarnya. Namun, ia menambahkan bahwa penyidik masih mendalami besaran setoran serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aliran dana tersebut. "Untuk jumlah setoran dan biro jasa mana saja, ini sedang dikerjakan oleh tim penyidik. Nanti ya," katanya.

Operasi Tangkap Tangan dan Penetapan Tersangka

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA pada 2–3 Juni 2026. OTT tersebut merupakan yang ke-11 sepanjang 2026. Dalam operasi itu, KPK menangkap 17 orang, terdiri dari delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga menjadi perantara pengurusan dokumen keimigrasian. Silmy Karim kemudian mendatangi KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Selain Silmy yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, tersangka lainnya adalah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam. KPK juga menetapkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024–2025 sebagai tersangka.

Daftar Tersangka dan Kerugian Negara

Tersangka lainnya ialah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah. Para tersangka diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut selama periode 2022–2026.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga