KPK Bongkar Praktik Pemerasan Izin Tinggal WNA, Silmy Karim Tersangka
KPK Bongkar Pemerasan Izin Tinggal WNA, Silmy Karim Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi dalam proses pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang berlangsung sistematis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat pada Selasa, 2 Juni 2026 malam. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan belasan orang, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.

KPK Tetapkan Silmy Karim sebagai Tersangka

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan pengurusan dokumen izin tinggal bagi WNA, baik Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Dari operasi itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan, uang tunai dalam mata uang asing, dan logam mulia. Pengembangan perkara kemudian mengarah kepada Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim. Pada Rabu, 3 Juni 2026, KPK mengumumkan pencarian terhadap Silmy yang diduga terkait rangkaian OTT tersebut. Silmy akhirnya mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada malam harinya, dan sehari kemudian KPK menetapkannya sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya.

Para Tersangka dan Pasal yang Dijerat

Selain Silmy Karim, tersangka lainnya adalah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan staf Direktorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan Pasal 12B tentang gratifikasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus 'Setiap Klik Ada Harganya'

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa modus yang digunakan adalah mempersulit proses pengurusan izin tinggal WNA sehingga pemohon dipaksa membayar biaya tambahan. Setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses memiliki istilah 'setiap klik ada harganya'. Proses permohonan yang seharusnya dilakukan secara daring justru dipersulit dan selalu ditolak jika tidak ada pembayaran tambahan. Pungutan mulai terjadi sejak dokumen diajukan secara elektronik, dengan nilai berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per pengajuan.

Skema Korupsi Terstruktur

KPK menilai praktik ini berjalan secara terstruktur dengan pola perintah dari atas ke bawah dan pengumpulan uang dari bawah ke atas. Silmy diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal. Jaya kemudian memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji untuk menarik biaya ekstra dari WNA. Silmy diduga menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu yang disetorkan setiap hari Jumat.

Rekening Penampung dan Kode Khusus

Untuk menampung hasil dugaan pemerasan, para pelaku menggunakan berbagai rekening nominee, termasuk rekening cleaning service, office boy, keluarga, dan kerabat. Dari 96 rekening yang ditelusuri bersama PPATK, ditemukan aliran dana dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar. KPK juga menemukan penggunaan kode khusus seperti istilah 'malaikat' untuk distribusi uang ke pejabat tinggi, serta istilah personel grup band seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer untuk menyamarkan aliran uang.

Uang Hasil Korupsi Digunakan untuk Beli Emas dan Aset

Setyo mengatakan bahwa para pihak menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, dan mendirikan usaha. Ketika kasus RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan mulai diusut KPK, para pihak panik dan menarik dana dari rekening penampung untuk dibelikan emas. Bahkan, pembelian rumah dilakukan dengan menggunakan kepingan emas tersebut.

Kerugian Negara dan Penyitaan Aset

KPK memperkirakan nilai penerimaan hasil dugaan pemerasan dan gratifikasi mencapai ratusan miliar rupiah. Selama periode 2022-2026, para pihak diduga menerima dana sedikitnya Rp145,5 miliar. Dalam perkara ini, KPK telah menyita berbagai aset senilai sekitar Rp17,5 miliar berupa mobil, sepeda motor, sepeda, saldo rekening, aset kripto, logam mulia, tanah, dan mata uang asing.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga