KPK Bongkar Skandal Korupsi Bupati Muara Enim dengan Rekening Nominee
KPK Bongkar Korupsi Bupati Muara Enim dengan Rekening Nominee

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skandal korupsi yang melibatkan Bupati Muara Enim, Edison (EDS), dan bawahannya dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim Tahun 2025. Modus penyamaran dana korupsi dilakukan dengan menggunakan rekening nominee dan setoran tunai.

Penggunaan Rekening Nominee

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Edison menggunakan rekening nominee untuk menyembunyikan uang korupsi yang berasal dari pihak swasta. "Untuk menyamarkan aliran dana dari rekanan, para pihak menggunakan modus buka tutup rekening nominee ataupun melalui setoran secara cash (tunai)," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (9/6/2026).

Dalam kasus ini, Edison diduga menerima setoran dari sejumlah rekanan swasta di lingkungan Pemkab Muara Enim, tidak hanya terbatas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. "Setoran tersebut diduga tidak hanya berasal dari proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), tetapi juga dari sejumlah proyek pada organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya," ujar Taufik.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Peran Sekretaris Dinas Pendidikan

KPK menduga Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim, Abi Nurwardani (ABN), bertindak sebagai pengendali rekening-rekening nominee tersebut. Edison mendapatkan setoran uang sebesar 5%, kepala dinas sebesar 3%, serta PPK dan bendahara masing-masing 1%. "ABN diduga mendistribusikan aliran uang dengan persentase tertentu, yakni sebesar 5 persen untuk bupati, 3 persen untuk kepala dinas, serta masing-masing 1 persen untuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara," ungkap Taufik.

Penggunaan Dana untuk Kepentingan Pribadi

Taufik juga menyebut bahwa uang setoran tersebut diterima oleh orang kepercayaan Edison dan digunakan untuk kebutuhan pribadi bupati. "KPK menduga uang yang diterima EDS tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," tutup Taufik.

Kasus ini terus dikembangkan oleh KPK untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dan aliran dana yang lebih luas.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga