KPK Analisis Putusan Hakim yang Gugurkan Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar
KPK Analisis Putusan Hakim Gugurkan Tersangka Sekjen DPR

KPK Akan Analisis Mendalam Putusan Hakim dalam Praperadilan Sekjen DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk melakukan analisis dan evaluasi menyeluruh terhadap putusan hakim yang baru-baru ini menggugurkan status tersangka Sekjen DPR, Indra Iskandar, dalam kasus dugaan korupsi. Langkah ini diambil sebagai respons atas keputusan praperadilan yang menilai penetapan tersangka tidak sah.

Evaluasi Hukum dan Tindak Lanjut Penyidikan

Jubir KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari pertimbangan hukum dari putusan hakim tersebut. "Tentu dari putusan ini nanti kami melalui tim biro hukum akan melakukan analisis, akan melakukan evaluasi apa saja yang menjadi pertimbangan hukum dari putusan hakim pra-per tersebut. Sehingga nanti kita akan tindak lanjuti," ujar Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).

Budi menyatakan keyakinan KPK bahwa pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti telah memadai. Namun, ia menekankan bahwa analisis mendalam diperlukan untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penyidikan. "Kami meyakini bahwa pada aspek material kami terkait dengan penanganan perkara ini, sehingga dari putusan hakim bagaimana pertimbangan-pertimbangan hukumnya, bagaimana hasilnya, nanti kami akan pelajari," jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kemungkinan Pemeriksaan Ulang dan Bantahan KPK

Budi tidak menutup kemungkinan bahwa KPK akan kembali memeriksa Indra Iskandar dalam perkara ini. "Hal itu terbuka kemungkinan, sehingga nanti kita akan pelajari terlebih dahulu pertimbangan-pertimbangan hukum dari hakim," tambahnya. Sementara itu, KPK telah membantah tuduhan bahwa bukti dikumpulkan setelah penetapan tersangka.

Plt Kabag Litigasi Biro Hukum KPK, Natalia Kristianto, menyatakan bahwa dua alat bukti sah telah ditemukan pada tahap penyelidikan. "Ketika kemudian pada waktu kita melakukan penyelidikan kita sudah menemukan dua alat bukti itu, maka sesuai dengan ketentuan undang-undang juga, kita melakukan laporan pada KPK penyelidik itu dalam bentuk LKTPK. Itu sudah dilaporkan pada pimpinan, oke layak untuk naik penyidikan," ujarnya usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Respons Pengacara Indra Iskandar

Di sisi lain, pengacara Indra Iskandar, Yuniko Syahrir, mengungkapkan rasa syukur atas putusan hakim yang mengabulkan permohonan praperadilan. "Yang jelas kita apresiasi pada hari ini alhamdulillah putusan permohonan petitum kami dikabulkan," kata Yuniko di lokasi yang sama. Putusan ini menandai kemenangan sementara bagi Indra dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Kasus ini berawal dari dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. KPK menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti perkara ini berdasarkan analisis hukum yang akan dilakukan terhadap putusan hakim.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga